KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Pemkab Sidrap kini punya aturan baru bagi pekerja sektor konstruksi. Pemkab Sidrap melindungi para pekerja sektor konstruksi lewat program BPJamsostek.
Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong saat membuka sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi sesuai peraturan Bupati Sidrap No 18 Tahun 2021.
Andi Faisal Ranggong menjelaskan, Pemkab Sidrap berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan pelbagai upaya.
“Diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sidrap nomor 18 Tahun 2021 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” paparnya di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 26 Agustus.
Dalam Perbup ini, kata Andi Faisal, diatur pelaksanaan program jaminan sosial bagi peserta sektor konstruksi. “Setiap pemberi kerja, baik pengguna maupun penyedia jasa konstruksi yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya berada di daerah, baik itu bersumber dari APBN, APBD, APB Desa, dana kelurahan dan swasta, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Peraturan tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mendorong seluruh pekerja agar terlindungi oleh program-program BPJAMSOSTEK. “Presiden menginstruksikan kepada 24 kementerian dan lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” terang Andi Faisal.
Selain tenaga kerja kata dia, seluruh paket pekerjaan juga harus terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK. “Pejabat pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran wajib memastikan sebelum pelaksanaan pekerjaan. Bahwa paket pekerjaan tersebut telah terdaftar dalam program BPJamsostek,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur menuturkan, alur pendaftaran proyek pada BPJAMSOSTEK diawali kontaktor pemenang tender menerima bukti penunjukan pemenang atau Surat Perintah Kerja (SPK). “Pemenang selanjutnya ke Kantor BPJamsostek membawa bukti penunjukan pemenang atau SPK. Selanjutnya nilai kontrak dan iuran dihitung,” urainya.
Usai iuran disetor di BPD, BPJamsostek menerbitkan tanda daftar proyek dan kuitansi bayar sebagai lampiran SPP LS pada saat pencairan pembayaran.
“Dengan demikian, tenaga kerja yang ada pada proyek tersebut sudah terlindungi oleh progam BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tandas Arfandi.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Baruga Kompleks SKPD Sidrap, diikuti para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta sejumlah pejabat terkait. Sebagai pemateri, hadir Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sidrap, Arfandi Nur. (ami/B)