KILASSULAWESI.COM, WAJO – Bupati Wajo, Amran Mahmud, Amran Mahmud melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Regional (Kanreg) IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.
Amran Mahmud diterima langsung Plt Kepala Kanreg IV BKN Makassar, Agus Sutiadi, bersama semua kepala bidangnya, Sabtu 21 Agustus.
Audiensi ini sesuai permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo. Tujuannya untuk membahas nasib tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS 2013 K2, tetapi hingga kini Nomor Induk Pegawai (NIP) belum terbit.
Amran Mahmud tidak datang sendirian. Dia didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Wajo Haeruddin, Anggota Komisi III DPRD Wajo, Andi Mulyadi, Pj Sekretaris Daerah, Andi Ismirar Sentosa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Herman bersama jajaran, serta perwakilan guru honorer K2 sebanyak 10 Orang.
“Ini merupakan langkah awal yang kami lakukan dengan didampingi anggota DPRD kita serta turut mengikutkan 10 orang perwakilan honorer K2. Khusus perwakilan tenaga honorer ini, saya menanggung secara pribadi segala biaya akomodasinya,” ucap Amran Mahmud.
Amran Mahmud menjelaskan, sesuai saran dari Plt Kepala Kanreg IV BKN Makassar, dirinya akan tetap membantu memfasilitasi honorer K2 untuk menyampaikan aspirasinya di pusat.
“Sesuai dengan saran Pak Plt Kanreg tadi bahwa kita diminta untuk aspirasikan ke DPR RI karena ini sudah masuk pada ranah peraturan pemerintah. Kita tetap akan fasilitasi sampai di pusat sesuai dengan aturan yang berlaku. Insyaallah kita akan jadwalkan untuk ke pusat, dan sesuai janji saya, untuk perwakilan honorer K2 sebanyak 10 orang akan saya biayai secara pribadi ke Jakarta,” beber Amran Mahmud.
Pada forum itu, perwakilan honorer k2 menyampaikan kronologisnya dari awal sampai sekarang tentang nasib honorer K2, yang hingga kini belum mengantongi NIP.
Plt Kanreg IV BKN Makassar menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui kebijakan politik dengan mengomunikasikan atau mengaspirasikan kepada DPR RI agar bisa mendorong pemerintah meninjau ulang PP 56.(ima/B)