KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Sidang paripurna berlangsung di ruang sidang A Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, Selasa, 21 September 2021. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep, H Haris Gani dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja perubahan (APBD-P) dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2021.
Bupati Pangkep, HM Yusran Lalogau dalam sambutannya menyampaikan, kesepakatan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ia memberikan apresiasi kepada anggota DPRD dan tim anggaran atas tersusunnya kebijakan umum APBD-P dan PPAS-P. Penyusunan RAPBD-P 2021 ini dapat berjalan optimal sesuai dengan kebijakan umum APBD-P dan PPAS-P sehingga kepentingan rakyat terlayani secara maksimal dan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Juru Bicara DPRD Pangkep, H Syahruddin menyampaikan, kebijakan umum APBD-P dan PPAS-P mengacu pada peraturan pada perubahan rencana kerja Pemkab Pangkep yang ditetapkan melalui peraturan bupati nomor 27 tahun 2021.
Arah kebijakan pembangunan daerah diharapkan untuk pemulihan sosial ekonomi at dan penguatan program prioritas layanan dasar peningkatan kualitas hidup, mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya dan penurunan ketimpangan wilayah.
Sedangkan kebijakan pembiayaan daerah, dimaksudkan untuk menutupi deifisit anggaran yang disebabkan lebih besarnya belanja dari pada pendapatan. Untuk struktur kebijakan umum APBD-P dan PPAS-P TA 2021 setelah pembahasan. Pendapatan sebesar Rp1,3 triliun lebih . PAD sebesar Rp212 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,9 triliun. Belanja birokrasi Rp 1,4 triliun, belanja modal Rp198 miliar. Belanja tak terduga Rp 9 miliar. Belanja transfer Rp155 miliar. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp103 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp50 miliar. Pembiayaan netto sebesar Rp 53 milyar.(ade)