KILASSULAWESI.COM,PAREPARE-– Media Cyberpare.com merayakan hari jadinya ke-4, Senin, 20 September 2021, di Sekretraiat SMSI Kota Parepare. Kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan organisasi pers diantarnya Dewan Pembina SMSI Kota Parepare, H Mappiar HS yang juga merupakan Direktur Harian Parepos dan Komisaris Utama Parepos.co.id, Komisaris Harian Parepos, Ibrahim Manisi yang juga Ketua Seksi Pendidikan PWI Sulsel, Ketua SMSI Kota Parepare, Ade Cahyadi yang juga Direktur dan Penjab Parepos.co.id, Pemimpin Umum Media Merah Putih Pos (Merpos), Marno Pawessai yang juga Ketua Seksi Organisasi PWI Sulsel, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sulsel, Amir Madeaming SH MH, Ketua DPD Pekat-IB Kota Parepare, Nurtiaty Syam dan Kabid Damkar Kota Parepare, Syafruddin Sjam serta
sejumlah pengurus SMSI Kota Parepare lainnya.
Kegiatan diawali dengan pemotongan nasi tumpeng, oleh Direktur Cyberpare.com, Ruslan Nawir yang diserahkan kepada dewan pembina SMSI Parepare, H Mappiar HS. Dalam kesempatan itu, H Mappiar HS berharap
agar media siber Cyberpare.com dapat terus menjalankan profesi kewartawanannya dengan profesional dan jangan melupakan kaidah jurnalistik.” Ingat kode etik jurnalistik mutlak dan harus dikedepankan,”katanya. Dia pun mengakui, profesi jurnalis atau wartawan bukanlah pekerjaan yang tidak mudah dikerjakan. Sebab, hal tersebut dibutuhkan wawasan dan intelektual pemikiran yang tinggi, utamanya dalam mengolah naskah menjadi bahan berita. “Teruslah bekerja dan semakin solid dan rukun dengan rekan seprofesi, tanpa harus saling menjatuhkan satu dengan lainnya. Selamat hari jadi,”ungkapnya.
Senada diungkapkan, Ketua Seksi Organisasi PWI Sulsel, Marno Pawessai dimana sebelumnya ia mengucapkan selamat hari jadi Ke Cyberpare.com ke-4. ” Semoga menjadi media yang dipercaya, dan para krunya mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga terhindar delik pers,”jelasnya. Ketua LBH PWI Sulsel, Amir Madeaming SH MH pun meminta
agar semua pihak memahami terkait keberadaan jurnalis di dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana fungsinya sebagai kontrol sosial atas kebijakan-kebijakan yang ada. Terlebih didalam melakukan tugas profesinya, seorang wartawan atau jurnalis itu dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Maka dengan tupoksi jurnalis dalam melaksanakan kegiatan peliputan, kata Ketua LSM Sorot, itu pemberitaan yang bermuatan hukum, haruslah obyektif yang berkiblat pada fakta dan data yang diperoleh di lapangan. Selain itu seorang jurnalis juga membutuhkan wawasan yang luas agar kinerjanya profesional dan jangan mau di intervensi pihak manapun, apalagi sampai dipecah belah dan diadu domba antar sesamanya. ” Dan tak kalah pentingnya bagi seorang yang berprofesi sebagai jurnalis, hal mutlak dan penting yang harus diketahui adalah pemahaman tentang hukum dan undang – undang,”tegas mahasiswa S3 hukum yang sebentar lagi bergelar Doktor tersebut.(anj/B)