Masa Pandemi, IRT Perdagangkan Anak ke Pria Hidung Belang di Polman

Ilustrasi

POLMAN,KILASSULAWESI.COM–Masa Pandemi Covid-19 telah melemahkan seluruh sendi kekuatan masyarakat khususnya pada masyarakat bawah, tak terkecuali perlindungan pada anak-anak. Seperti yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), praktik perdagangan anak terjadi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, berhasil menangkap seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial C (22) yang beralamat di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian.

Hal itu dijelaskan, Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, S.IK terkait pengungkapan kasus tindak pidana praktek memperdagangkan anak atau mengeksploitasi ekonomi/seksual anak di bawah umur. “Mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Wonomulyo. Petugas pun bergerak cepat untuk melakukan penindakan, dan alhasil pelaku berhasil di ringkus,”tegas Kapolres Polman, Jumat, 29 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Kronologis penangkapan pelaku, kata Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kebenaran adanya praktek memperdagangkan anak atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual anak di bawah umur. Selanjutnya Unit PPA bersama Kanit Resmob Satreskrim Polres Polman, Aipda Rubil Ridwan bersama anggota Resmob segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui keberadaannya di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres polman untuk proses lebih lanjut. ” Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 Jo. pasal 76F subs. Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tutup Kapolres. (win/B)

Pos terkait