Kapolres Parepare Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar, Satu Buruh Pelabuhan Diamankan

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah SH SIK MH saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu

PAREPARE,KILASSULAWESI.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kilogram dari Malaysia. Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah SH SIK MH membenarkan hal itu pada acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Kristal seberat kurang lebih 1 Kg, di Halaman Kantor Satlantas Polres Parepare, Jumat, 29 Oktober, pagi tadi.

Barang bukti yang akan dimusnahkan

Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Parepare. Pelaku dan barang bukti diamankan di BTN Lompoe, Jalan Cendrawasih Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, pada 11 Oktober 2021 lalu. Polisi mengamankan, satu orang tersangka kurir sabu yaitu Baharuddin alias Baro bin Miseng (28) yang berprofesi sebagai buruh di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Bacaan Lainnya

Operasi penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Parepare, IPTU Bambang Supriady, bersama anggota Satresnarkoba. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dibungkus plastik bening dan dilakban di dalam sebuah dos dibungkus plastik kresek warna hitam. “Kita tangkap di BTN Lompoe, untuk barang bukti yang diamankan pada saat di TKP kurang lebih 1 kilogram narkoba jenis Sabu, estimasi nilainya ditaksir kurang lebih Rp1 miliar,” jelas mantan Kapolres Kabupaten Barru.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat kurang lebih 1 Kg

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan,  setelah dilakukan interogasi lebih dalam kepada tersangka. Kemana sabu akan dibawa tersangka dan menelusuri jaringannya. “Sementara masih kita dalami untuk jaringannya, namun informasi dari tersangka ini barang (Sabu) dari luar negeri, dari Malaysia. Dia (tersangka) dapat barang ini untuk diantarkan ke seseorang, namun belum jumpa dengan seseorang ini sudah kita amankan,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.“Kita harapkan masyarakat berhati-hati jangan sampai kita menjadi korban ataupun menjadi pelaku pengedar dari narkoba ini,” tegas perwira asal Bandung tersebut.(*/ade)

Pos terkait