Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Barang bukti sabu seberat 32 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional asal Malaysia di Jakarta dan Bekasi.

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam operasi yang dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau sekitar 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial VAR (32) pada Sabtu (09/05/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR (32),” ujar AKBP Ade Candra, Selasa (19/05/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka VAR. Saat penangkapan, polisi menemukan dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.

Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua itu, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga sabu itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara dan menyasar wilayah Jakarta serta sekitarnya.

“Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan di salah satu apartemen Sayana di wilayah Bekasi dan asal barang bukti sabu ini dari Malaysia serta rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas AKBP Ade Candra.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jalur distribusi narkotika jaringan internasional tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika lintas negara yang dinilai semakin masif menyasar masyarakat perkotaan.(*)

Pos terkait