Narkoba Cair Diproduksi di Kos-kosan Mandai, Polres Maros Amankan Pelaku

 

MAROS — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, membongkar praktik peracikan dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis yang diproduksi di sebuah kamar kos di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik mengandung MDMB-4en-PINACA, zat cannabinoid sintetis yang masuk dalam kategori narkotika Golongan I.

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai transaksi barang yang diduga narkotika jenis cairan sintetis menggunakan sistem online atau tempel.

“Selanjutnya dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan yang mendalam,” kata Devi saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Jumat, (14/8/2026).

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kamar kos di Jalan Angkasa, Kecamatan Mandai.

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan aktivitas yang diduga merupakan proses peracikan cairan sintetis.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat dan meracik narkotika.

“Dari situ petugas menemukan 47 botol narkotika jenis cairan sintetis serta peralatan pembuatan atau peracikan narkoba tersebut seperti gelas takar, alat mixer elektrik, botol alkohol bekas pakai, alat suntik dan satu botol pewarna makanan,” rincinya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni TS dan MP.

Selain 47 botol yang ditemukan saat penggeledahan, total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan seluruh barang bukti tersebut mengandung MDMB-4en-PINACA, yakni cannabinoid sintetis yang memiliki efek psikoaktif.

“Zat kimia buatan yang sering disalahgunakan sebagai bahan aktif dalam pembuatan tembakau sintetis, ganja gorila atau ganja sintetis. Di Indonesia, zat ini dikategorikan sebagai narkotika Golongan I yang memiliki efek psikoaktif sangat berbahaya,” bebernya.

Devi menjelaskan, bahan utama untuk meracik cairan sintetis tersebut didatangkan dari luar Sulawesi Selatan, di antaranya dari Jawa dan Jakarta.

Selanjutnya, bahan tersebut diracik oleh para pelaku di kamar kos di wilayah Mandai.

“Pelaku meracik bahan pencampur tersebut di kos-kosan daerah Mandai,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan sistem transaksi jarak jauh. Pengedar di wilayah setempat tidak berkomunikasi secara langsung dengan pembeli.

“Transaksi dilakukan remote dari luar Sulawesi melalui media sosial, seperti Instagram dan lainnya. Pengedar hanya mengantarkan barang ke titik koordinat yang ditentukan oleh pemesan,” jelasnya.

Menurut Devi, sebagian besar pasar peredaran cairan sintetis tersebut berada di wilayah Makassar, meskipun kedua pelaku tinggal di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara yang sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alternatif kedua, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan yakni minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Pos terkait