MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam periode 1 hingga 14 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Maros, dengan barang bukti sabu dan cairan sintetis.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi informan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu maupun narkotika sejenisnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui serangkaian tindakan penyelidikan.
Dalam kurun waktu dua minggu, mulai 1 sampai 14 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Maros berhasil mengamankan delapan orang tersangka dari enam laporan polisi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Tim melakukan pengamatan, penyamaran, pelacakan dan tindakan penyelidikan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolres.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,3 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung Metampetamine yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis dengan total 391 mililiter. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menyatakan seluruh cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Cairan sintetis yang ditemukan mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan halusinasi berat, paranoid, kebingungan akut hingga risiko overdosis yang dapat berujung pada kematian,” tegas AKBP Devi, Jumat (14/08/2026).
Kapolres Maros menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukumnya dengan menindak setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” pungkas AKBP Devi Sujana.
Selanjutnya, seluruh tersangka yang masih menjalani proses hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Satresnarkoba Polres Maros juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros untuk tahapan penanganan perkara berikutnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, S.H., menjelaskan delapan tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Empat tersangka merupakan penyalahguna sabu, dua tersangka berinisial HS dan AT diduga sebagai bandar atau pengedar sabu, sedangkan dua lainnya, TS dan MP, diduga sebagai bandar atau pengedar cairan sintetis di wilayah hukum Polres Maros dan Polrestabes Makassar.
“Empat tersangka penyalahguna masing-masing ditemukan dengan satu saset sabu dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung Metampetamine. Mereka saat ini menjalani proses rehabilitasi di BNNP Sulawesi Selatan” jelas Iptu Asri Arif.
Keempat penyalahguna tersebut memperoleh sabu melalui media sosial dengan harga yang bervariasi mulai sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Terhadap mereka disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, HS dan AT diduga memperoleh sabu melalui media sosial Instagram sebanyak sekitar setengah gram dengan harga Rp500 ribu. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi tujuh saset kecil yang dijual secara langsung. Polisi turut mengamankan tujuh saset sabu, satu rangkaian alat isap atau bong serta dua unit handphone.
“HS dan AT saat ini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik,” kata Iptu Asri.
Untuk TS dan MP, penyidik mengamankan 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis, satu botol plastik bekas cairan alkohol 95 persen merek Onemed ukuran satu liter yang positif mengandung MDMB-4en-PINACA, satu gelas takar plastik ukuran 1.000 mililiter, satu hand mixer mini, lakban, satu spuit ukuran 20 cc beserta karet hitam, satu botol pewarna pangan merah cabe merek Koepoe Koepoe serta dua unit handphone.
“Cairan tersebut diracik dengan mencampurkan bahan cairan, alkohol dan pewarna makanan di dalam wadah gelas takar, kemudian diaduk menggunakan mixer hingga rata sebelum dimasukkan ke dalam botol kaca spray menggunakan alat suntik,” ungkap Iptu Asri.(*)






