Konfirmasi Usai Umrah, Komitmen Usai 17 Agustus: Taufan Pawe dan Kasus Tunjangan DPRD Parepare

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh

PAREPARE – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, melalui kuasa hukumnya memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polres Parepare sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare periode 2021–2025.

Kehadiran mantan Wali Kota Parepare dua periode itu dijadwalkan setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI, sebuah momentum simbolik yang menegaskan komitmen hukum di tengah hiruk-pikuk agenda kenegaraan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, menegaskan pada Kamis, 13 Agustus 2026, bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi resmi dari kuasa hukum Taufan.

“Iya, saksi pada pemanggilan pertama tak hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah. Sedangkan pemanggilan kedua tidak akan dilakukan lagi karena sudah ada konfirmasi baik akan datang. Terlebih kita juga sudah melakukan prosedur pemanggilan sesuai aturan,” jelasnya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Saleh menambahkan, padatnya agenda DPR menjadi alasan belum hadirnya saksi. “Agenda di DPR padat, sehingga habis 17 Agustusan rencananya baru akan datang,” bebernya. Namun, ia menegaskan bahwa jika komitmen tersebut tidak ditepati, pihak kepolisian akan melangkah dengan pemanggilan resmi sesuai ketentuan hukum.

Landasan Hukum Pemanggilan Saksi

Pemanggilan saksi dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 28 KUHAP yang menegaskan kewajiban hukum bagi tersangka maupun saksi untuk memenuhi panggilan penyidik. Ketentuan ini merupakan bagian dari criminal investigation procedure yang bertujuan menjamin efektivitas penegakan hukum dan pencarian kebenaran materiil.

Ayat (2) KUHAP juga mengatur langkah hukum apabila tersangka atau saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah. Dalam kondisi demikian, penyidik berwenang melakukan pemanggilan kedua dengan meminta bantuan pejabat berwenang untuk menghadirkan pihak yang dipanggil.

Mekanisme ini menjadi instrumen penting agar proses hukum tidak terhambat oleh faktor politik, jabatan, maupun agenda pribadi.

Kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Parepare ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan mantan Wali Kota Parepare dua periode yang kini duduk di Senayan.

Publik menilai, kehadiran Taufan sebagai saksi bukan sekadar formalitas hukum, melainkan ujian komitmen seorang pejabat negara terhadap prinsip akuntabilitas.

Di sisi lain, dinamika politik turut mewarnai proses penyidikan. Sebagai anggota DPR RI, Taufan memiliki agenda kenegaraan yang padat, termasuk peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Namun, kepastian kehadirannya usai 17 Agustusan sekaligus menegaskan posisi hukum bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur, meski diwarnai tarik-menarik kepentingan politik dan birokrasi.

Catatan redaksi:

Kasus ini memperlihatkan bagaimana mekanisme administrasi DPR RI dan agenda politik nasional dapat bersinggungan dengan proses hukum di daerah. Pertanyaan publik kini mengerucut: apakah komitmen Taufan Pawe benar-benar akan diwujudkan pasca 17 Agustusan, atau justru akan kembali tertunda oleh alasan formalitas?

Sorotan terhadap kasus ini bukan hanya soal dugaan korupsi tunjangan perumahan, tetapi juga tentang konsistensi penegakan hukum di tengah kompleksitas politik. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu, atau justru terjebak dalam kompromi politik yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Pos terkait