Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Pangkep: Pemerintah tak Larang ASN dan Masyarakat Merokok

Bupati Pangkep, HM Yusran lalogau saat mensosialisasikan kawasan tanpa rokok dan jauhi rokok ilegal

PANGKEP,KILASSULAWESI.COM— Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus berupaya untuk segera mewujudkan Peraturan Daerah No 10 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang regulasinya sudah ada sejak tahun 2013. Landasan hingga aturan pendukung Perda KTR tersebut sejatinya mengacu pada amanah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan KTR juga di atur dalam Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, dimana kebijakan KTR mengatur tentang kewajiban pemerintah dan Penanggungjawab mewujudkan KTR dan pelarangan merokok pada lokasi KTR.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi KTR yang disampaikan langsung, Bupati Pangkep, HM Yusran Lalogau dihadapan pimpinan OPD dan ASN dilingkup Pemkab Pangkep, Senin, 25 Oktober 2021, di ruang rapat wakil bupati. HM Yusran mengakui, melalui sosialisasi ini kiranya dapat terwujud KTR di Pangkep. “Pemerintah tidak melarang ASN ataupun masyarakat untuk merokok. Akan tetapi, ada sejumlah kawasan dan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk merokok,”jelas Ketua NasDem Pangkep tersebut.

Bacaan Lainnya

Fasilitas yang dilarang merokok, lanjut Bupati, diantaranya fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta. “Kita berharap, kita saling menghargai antara perokok dan yang tidak merokok. Agar tidak merokok pada fasilitas tersebut,”ungkapnya. Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan imbauan agar masyarakat menghindari rokok ilegal. Karena akan berdampak buruk bagi masyarakat. Baik dampak hukum maupun kesehatan. Dan sosialisasi ketentuan perundang-undangan mengenai rokok telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Dengan harapan, masyarakat dan ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.

Senada diungkapkan,  Kepala Bagian Hukum Pemda Pangkep, Hj Nuraidah mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum akan peraturan yang mengatur mengenai KTR. Untuk rokok, kata Nuraidah, terdapat beberapa jenis peraturan mengenai rokok. Mulai dari UU, PP hingga Perda. Pangkep sendiri, telah memiliki Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang KTR. ” Perda ini dibuat sebagai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PP nomor 109 tahun 2012. Perda ini masih perlu disebarluaskan untuk mengoptimalkan penerapannya. Pada lingkungan kerja kita khususnya, masih banyak yang belum menerapkan mengenai KTR. Yang sebenarnya harus diterapkan untuk melindungi pegawai dan masyarakat yang datang mau dilayani, agar tidak terpapar dari asap rokok. Jadi, sangat perlu menyebarluaskan Perda ini, untuk mengendalikan dampak bahaya rokok,”bebernya. Nuraidah menambahkan, selain KTR juga terkait penggunaan rokok ilegal yang harus dipantau dan kendalikan. Untuk itu, dalam sosialisasi ini, selain penerapan KTR kita juga lakukan penyebarluasan tentang rokok ilegal.(ade)

 

 

 

Pos terkait