Terlibat Politik Praktis di PIlkades, Sanksi Tegas Menanti Pendamping PKH

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polman, Azwar Jasin Sauru

POLMAN KILASSULAWESI.COM, — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polman, Azwar Jasin Sauru  kepada seluruh petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk tidak terlibat politik praktis di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pasalnya, jika ada bukti keterlibatan pendamping PKH dan TKSK maka sangsi tegas akan diberlakukan. Penegasan itu disampaikannya, Senin, 8 November, saat ditemui diruang kerjanya.

Azwar menjelaskan, petugas PKH adalah pegawai dinas sosial yang telah dikontrak, sehingga ketika terlibat dalam perpolitikan maka yang bersangkutan harus mendapatkan sanksi tegas dan itu ada regulasi dan kode etiknya. ” Memang bagi petugas PKH atau TKSK, apakah dia pendamping atau kordinator ketika dia maju di Pilkades, maks harus mengundurkan diri dari pengurus atau pendamping karena aturannya sangat jelas. Selain itu petugas PKH yang sudah menyatakan mundur karena maju di Pilkades, maka yang bersangkutan bukan lagi petugas PKH,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Jadi, lanjut Azwar, mereka tidak boleh menjual program PKH lagi apalagi sampai mengancam masyarakat akan mencabut haknya kalau dirinya tidak didukung. ” Hal itu tak boleh dilakukan dan tidak ada kewenangan petugas PKH untuk mencabut PKH, karena itu ada prosedurnya,” bebernya.

Azwar mengatakan, saat ini petugas PKH yang maju di Pilkades ada empat orang dari kecamatan Mapilli dan semua sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Sehingga mereka tidak berhak lagi mengurusi PKH, karena sudah bukan lagi petugas. Dan pihaknya juga sudah membuat surat keterangan itu ke pemerintah kecamatan Mapilli.

Ia pun berharap semua petugas PKH pendamping, kordinator dan korwil untuk tidak terlibat pada politik praktis, dan harus berlaku netral sebab mereka ini adalah pendamping PKH dan itu Jelas aturannya.(win/B)

 

Pos terkait