PAREPARE, KILASSULAWESI.COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare, telah melakukan revisi substansi tentang rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) yang disesuaikan dengan petunjuk teknis Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Hal tersebut dilakukan setelah melaksanakan konsultasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) KLA tahun 2022 di Kantor Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 11 -13 Desember lalu.
Kepala DP3A Kota Parepare, Hj Andi Rusia menerangkan konsuktasi tentang rancangan yang dilaksanakan, karena Ranperda KLA dibuat pada tahun 2022, dan substansi didalamnya belum sesuai dengan Perpres 25 tahun 2021.
“Sudah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk dari 9Pemprov Biro Hukum Makassar sesuai dengan Perpres 25 tahun 2021. Nah jadi mulai naskah akademiknya mulai ada substansi terkait perpres 25. Rencana aksi juga diturunkan rencana aksi ke daerah,” jelasnya, 21 Desember 2021.
Selanjutnya pada tahun 2022 katanya akan dilakukan pembahasan bersama DPRD Kota Parepare, tentang Ranperda KLA Parepare. (ana)