Kapolres: Jadikan Wartawan sebagai Profesi

Kapolres Parepare saat menjadi pemateri dalam kegiatan jurnalistik praktis yang dilaksanakan PAREPOS

PAREPARE, KILASSULAWESI.COM — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Parepare, AKBP Welly Abdillah memberikan materi tentang Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di kegiatan pelatihan jurnalistik praktis yang diadakan PAREPOS, di Aula Diskominfo, 11 Desember 2021.

Welly Abdillah menjelaskan, untuk tidak terjerat UU ITE, jurnalis harus menjalankan kaidah profesi sebagai wartawan bukan pekerjaan. Karena katanya, profesi sebagai wartawan berbeda dengan pekerjaan. “Pahami tentang jurnalis dengan wartawan. Apakah sebuah profesi atau sebuah pekerjaan. Ketika kita paham itu bisa terhindar UU ITE,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan, untuk profesi, wartawan memiliki wadah organisasi, telah punya sertifikasi, dan memahami kode etik. Ia menerangkan, tidak semua UU Pers melindungi wartawan, hanya wartawan yang memegang profesi yang dapat dilindungi. Wartawan harus pahami rambu-rambu agar tidak terjerat ITE. “Profesi adalah profesionalisme, atau profesionalitas kata kuncinya adalah ahli di bidangnya,” jelasnya.

Ia berharap, peserta telah terverifikasi sehingga wartawan bisa menjadi profesi.  Kegiatan tersebut, dipandu oleh Wakil Pemimpin (Wapemred)  Redaksi Harian Parepos, Salman Razak. (ana/B)

Pos terkait