PAREPARE,KS– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengendus adanya dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare.
Kepolisian kini masih terus mendalami penggunaan anggaran DAK, dimana diduga ada kesalahan prosedur dalam pengadaan Laptop dan CPU untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkup Disdikbud Kota Parepare.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak terkait kasus tersebut. “Iya, kita telah memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Dinas dan PPK terkait penggunaan anggaran DAK tersebut. Tapi itu masih sebatas pengumpulan bahan keterangan saja,”ungkapnya, Jumat 1 April 2022.
Kompol Fadli pun mengakui, jika pengungkapan ada tidaknya kasus korupsi yang terjadi prosesnya lama. “Dalam sebulan saja belum tentu ada perkembangan, makanya prosesnya lama. Karena bukan pidana umum,”jelasnya. Untuk mengungkap satu kasus korupsi dalam setahun itu sudah luar biasa. Makanya kita terus melakukan pengumpulan data, sekaligus melakukan lidik untuk mematangkannya. “Banyak sekali memang laporan, makanya kita lakukan upaya lidik terhadap kasus yang jelas-jelas,”tutupnya.
Sebelumnya dikutip dari laman Parepos.co.id, Kepala Disdikbud Kota Parepare bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantah tudingan adanya kesalahan prosedur dalam pengadaan Laptop dan CPU di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020.
Kepala Disdikbud Kota Parepare Arifuddin Idris menegaskan, tidak ada yang menyalahi prosedur terlebih ada unsur korupsi di dalamnya. Bahkan sebelumnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri. “Tidak ada unsur yang menyalahi, apa lagi indikasi korupsi di situ. Hanya saja ada nilai kontrak yang tidak terbayarkan,”ujarnya beberapa waktu lalu.
Senada diungkapkan pula, PPK pengadaan Laptop dan CPU, Widin Wijaya dimana semua barang sudah sesuai spesifikasi. “Barang sesuai spek dan tidak ada unsur kerugian. Bahkan sudah ditangani Kejari.Pengadaannya yaitu 20 unit laptop untuk SD, dan komputer CPU 128 unit untuk tingkat SMP dengan anggaran Rp 1,5 miliar,”singkatnya. (*)