PAREPARE, KILASSULAWESI– Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parepare, Senin 27 Juni, kemarin melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PAM Tirta Karajae Kota Parepare, Andi Firdaus Djollong. Pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam itu, terkait dengan Dugaan Tipikor dalam kasus dana Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 6,3 miliar.
Dalam kasus tersebut dari puluhan saksi, kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Bappeda Parepare berinisial ZD dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare berinisial JA yang pada saat kasus tersebut menjabat mantan Kepala Keuangan Setdako pada 2015.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Parepare, Aiptu Cambura membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Andi Firdaus Djollong dalam posisinya sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Parepare. ” Iya, pak Andi Firdaus diperiksa sebagai saksi kemarin, posisinya waktu itu menjabat Wakil Ketua DPRD Parepare,”ungkap Kanit Tipikor Satresrim Polres Parepare, Aiptu Cambura, Selasa 28 Juni 2022, diruang kerjanya.
Saat dimintai keterangannya Andi Firdaus mengaku tak tahu soal adanya aliran dana tersebut. Pemeriksaan itu sendiri berjalan sekitar 4 jam, dimana saksi diperiksa oleh tim penyidik tipikor Polres Parepare.
Saat disingung terkait berapa lama kasus itu bergulir, Kanit Tipikor mengaku jika kasus dana dinkes yang kini ditangani kepolisian akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. ” Berkas akan segera dilimpahkan secepatnya,” ungkapnya.
Terkait ada tidaknya tersangka baru, masih terus didalami. Termasuk dengan meminta keterangan dari saksi utama yakni mantan Kadis Kesehatan Kota Parepare, dr Yamin. ” Atas kasus ini, kepolisian akan mengenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor kepada tersangka,”tutupnya. Hingga berita ini, belum ada keterangan resmi dari Andi Firdaus terkait pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus yang menjadi buah bibir masyarakat Parepare tersebut.(*/tim)