PAREPARE, KILASSULAWESI– Seiring berbagai tudingan miring atas pembangunan Masjid Terapung di Kota Parepare. Serta temuan dari Komisi III DPRD Parepare dari tiap item dalam proyek yang dinilai tak memiliki estetika, dimana dewan mengancam akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjutinya.
Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare, H Makmur M Raona didampingi salah satu pemerhati, Sofyan Muhammad menuturkan, semangat komisi III asal jangan panas-panas tahi ayam. Perlu ada tindakan dari temuan tersebut. ” Apa yang disampaikan komisi III itu hanya panas-panas tahi ayam, karena menurut hasil temuannya bahwa ada beberapa item tak berkesesuaian dengan estetika pembangunan dan lain-lain,” ungkapnya, Jumat 17 Juni 2022.
H Makmur sapaan akrabnya, menilai justru ada penyimpangan dengan polesan dalam narasi tertentu. “Kalau berbicara estetika tentu tidak ada yang melawan hukum, hanya kesalahan pekerjaan. Tapi yang mestinya menjadi sorotan adalah anggaran yang digunakan. Jadi kalau ancamannya akan menindaklanjutinya ke APH, kita kurang yakin akan niat tersebut,”bebernya.
Dia pun berharap agar Komisi III mau bersama Gempar membuka temuan itu, dengan mendorong mendapatkan dokumen proyek untuk dikaji bersama. Tujuannya agar indikasi tudingan atas perbuatan melawan hukum yang berpotensi terjadi korupsi dapat terungkap sebagai mana mestinya. “Kalau tidak dilakukan, kita menilai jika komisi III hanya mencari bargaining saja kepada pihak eksekutif. Maka tudingan atas masuk angin dan panas-panas tahi ayam itu benar adanya,”tegasnya.
Tersandera Proyek
Gempar menemukan dugaan indikasi korupsi pada proyek pembangunan
Masjid Terapung, dan sangat besar. Salah satunya adalah anggaran yang digunakan, masa waktu atau tenggang pelaksanaan proyek yang tak kunjung tuntas. ” Kondisi saat ini, baik eksekutif maupun legeslatif tersandera dengan proyek tersebut. Bisa jadi mereka mendapat sesuatu dari proyek tersebut,”ujar Ketua Gempar Parepare, H Makmur M Raona.
Proyek Masjid Terapung tidak ada sekali tindakan, mulai terkait pemutusan kontrak kerja atau diblacklist. Senada diungkapkan Sofyan Muhammad yang mempertanyakan bagaimana hitungan denda berjalan bagi pelaksana proyek. ” Ada hitung-hitungan terkait denda berjalan bagi perusahaan yang melewati target dari apa yang diberikan. Bukan hanya itu, aturan Kemenkeu cuma 90 hari masa perpanjangan proyek. Dan faktanya sudah lebih dari itu, bagaimana hitungan dendanya,”kata Sofyan.
Sofyan pun mempertanyakan hitungan denda yang akan dilakukan BPK. Dan sudah berapa banyak besaran dari denda tersebut. ” Saat ini Gempar masih terus melakukan investigasi, sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap DPRD Kota Parepare. Dan semuan APH akan kita surati menyikapi kondisi yang terjadi terkait proyek Masjid Terapung,”timpal Makmur M Raona.
Masjid Terapung yang diberinama BJ Habibie itu berada di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Pembangunannya telah menelan anggaran kurang lebih Rp 42 miliar, dimana untuk tender pertama telah menghabiskan Rp 28 miliar dan Rp 14 miliar tender kedua. Proyek dikerjakan dua perusahaan yakni PT Lumpue Indah untuk tender pertama dengan mengerjakan 293 tiang pancang dan cor plat hingga pelataran. Dan CV Cipta Indah untuk tahap 2 dengan target pengerjaaan dari tanggal 17 November hingga 21 Desember 2021 yang telah diberikan perpanjangan, namun hingga saat ini masih proses pengerjaan. Belum ada tanggapan Komisi III maupun pihak eksekutif terkait tudingan tersebut.(*)





