Budaya Antikorupsi, KPK Warning Tiga Mudus Korupsi Kepala Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA, KILASSULAWESI– Posisi para kepala daerah, baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota hingga para penjabat sangat rawan terhadap segala macam praktik  ‘deal-deal-an’ yang berujung korupsi. Hal itu diungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri yang menilai terdapat ruang yang sangat rawan untuk terjadinya korupsi pada tingkat kepala daerah.

Maka, lanjut Firli, dirinya mewanti-wanti kepada para kepala daerah agar tidak tergoda keuntungan dari tindak pidana korupsi. Kondisi itu, kerap ditemui KPK saat mengusut kasus di daerah mulai dari perencanaan anggaran daerah hingga tahap evaluasi.

Bacaan Lainnya

Firli juga mengingatkan penjabat daerah  untuk menghindari praktik-praktik ‘biaya ketok palu’ agar DPRD mau menyetujui rancangan anggaran pemda. “Mohon para kepala daerah jangan ada deal-dealan,” tegasnya, kepada sejumlah awak media, Jumat 17 Juni 2022, siang tadi.

Firli mengakui, banyak aduan yang diterima dari masyarakat. Dia pun membeberkan tiga modus korupsi yang kerap menjerat kepala daerah.

Berikut adalah tiga modus korupsi tersebut:

1. Gratifikasi

Gratifikasi ini, kata Firli, kerap samar untuk disadari. Sehingga penjabat kepala daerah harus peka di saat ada orang yang memberikan sesuatu dan hal itu terkait jabatannya.

Apabila menerima gratifikasi seperti itu, Firli meminta para penjabat untuk segera melaporkan kepada KPK. Firli mengingatkan, penjabat dapat melaporkan penerimaan gratifikasi itu maksimal 30 hari sejak diterima.Sehingga perilaku tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

2. Suap

Firli membeberkan isi pasal 5 UU nomor 31 tahun 1999, terkait peristiwa suap terjadi ketika ada pemberi dan penerima.
Tidak pernah terjadi suap, tanpa ada salah satu unsur tersebut. “Tidak pernah ada suap terjadi tanpa pemberi dan penerima,” jelasnya.

3. Pemerasan

Modus terakhir, kata Firli, adalah pemerasan yang sering terjadi saat kepala daerah melakukan mutasi pegawai.
Ruang pemerasannya, mirip jual beli jabatan. Dalam keterangannya, Firli meminta seluruh warga masyarakat kalau ada yang merasa diperas maka laporkan kepada KPK.

Ia juga menegaskan bahwa korban pemerasan tidak bisa kita lakukan pidana dan KPK akan memberikan perlindungan.
Firli menekankan tiga hal tersebut kepala para penjabat kepala daerah. Pasalnya modus-modus itu yang paling sering ditangani oleh KPK.

Ia membeberkan data bahwa sejak KPK berdiri sampai sekarang telah menangani 1.389 kasus korupsi.  Dari data itu, melibatkan tidak kurang dari 22 gubernur, 148 bupati dan wali kota. ” Data ini
menunjukkan kegagalan semua pihak dalam rangka mewujudkan budaya antikorupsi,”tutup Firli.(*)

 

Pos terkait