PAREPARE, KILASSULAWESI– Dinas Pekerjaan Umum terus menuai sorotan dari sejumlah pihak terkait sejumlah proyek fisik. Terbaru, Dinas PU diduga bersekongkol dalam pelaksanaan tender perbaikan jalan kota di wilayah Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Pasalnya, terungkap jika proyek perbaikan jalan tersebut kembali dikerjakan oleh CV Lumpue Indah yang juga mengerjakan proyek Masjid Terapung. Perusahaan tersebut diketahui menerima sanksi putus kontrak dan di blacklist karena pengerjaan proyek Masjid Terapung BJ Habibie yang tak tuntas pengerjaannya.
” Saya khawatirkan karena kontraktornya dianggap rugi di Proyek Masjid Terapung, maka pekerjaan jalan di bawah standar juga tidak apa apa untuk menutup kerugian di proyek sebelumnya,”ujar salah satu pemerhati Muhammad Sofyan, Kamis 7 Juli 2022.
Seharusnya, kata Sofyan, perusahaan itu dibatalkan sebagai pemenang karena jelas-jelas melanggar Perpres 54 Tahun 2010. Sesuai Pasal 19 Perpres 54/ 2010, perusahaan yang telah di-blacklist dilarang mengikuti lelang selama dua tahun. ” Namun, faktanya perusahaan ini terus beroperasi dan Dinas PU Parepare terus memberinya ruang, utamanya panitia lelang memenangkan perusahaan tersebut. Ini yang kita pertanyakan kenapa sampai panitia memenangkan perusahaan tersebut. Aturan sudah jelas bahwa ikut lelang saja tidak boleh, apalagi sampai dimenangkan,”tegas Sofyan.
Jadi sepertinya, lanjut Sofyan, apa yang didengungkan Wali Kota Parepare, H.M Taufan Pawe akan pentingnya tiga pilar sebagai pedoman pengelolaan pemerintahan yakni taat asas, taat administrasi dan taat anggaran, bisa jadi isapan jempol belaka.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman telah menyoroti terkait elaksanaan lelang proyek pembangunan infrastruktur dalam mendorong kemajuan daerah di Kota Parepare. Unit Layanan Pengadaan yang kini menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dinilai tidak kredibel dan akuntabel dengan adanya permainan oleh oknum-oknum tertentu dengan sengaja memenangkan kontraktor tertentu demi kepentingan terselubung.
Dan ini mulai terlihat lagi, dan jika adanya dugaan oknum-oknum yang mengatur hal itu. Maka sebuah kekeliruan dan itu akan berhadapan dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu sesuai aturan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terkait Pasal 22 larangan persekongkolan dalam lelang. “Jika dugaan itu terbukti adanya persekongkolan, tentunya ada bagi-bagi atau fee dalam proyek tersebut. Maka baik pemilik proyek atau pengguna anggaran dan pejabat ULP bisa dijerat undang-undang pidana korupsi dalam penyalagunaan kewenangan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.(*/tim)