Krisis Peradilan: Seruan Pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan

Pengurus DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi bersama Ketua Umumnya Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H (baju putih)

JAKARTA – Krisis serius sedang mengguncang sistem peradilan Indonesia, dengan banyaknya hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena ini menjadi sinyal bahwa integritas peradilan yang seharusnya menjadi pilar utama keadilan telah dirusak oleh praktik korupsi dan intervensi eksternal.

Menghadapi situasi ini, muncul wacana mendesak untuk membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebuah lembaga independen yang diusulkan sebagai wajah baru dari Komisi Yudisial. Komisi ini memiliki mandat tegas untuk memberantas korupsi dan praktik mafia di seluruh ekosistem peradilan.

Bacaan Lainnya

Komisi tersebut akan menyasar berbagai unsur dalam ranah peradilan, meliputi:

– Penyelidik dan Penyidik, serta penyidik pembantu.
– Penuntut Umum (Jaksa) dan pegawai kejaksaan.
– Advokat dan Kuasa Hukum.
– Hakim.
– Panitera, serta pegawai peradilan lainnya.

Dengan fokus pada penegakan integritas yudisial, komisi ini bertujuan menutup blind spot yang selama ini menjadi kendala dalam pemberantasan korupsi nasional.

Menurut para pakar, keberadaan lembaga baru ini sangat mendesak. Ada beberapa alasan utama:

1. Tumpang Tindih Wewenang:
Selama ini, interaksi antara Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering mengalami batasan yurisdiksi yang tidak sinkron. Akibatnya, mafia peradilan sulit disentuh secara efektif.

2. Penanganan Spesifik: Praktik korupsi di peradilan sering melibatkan aktor-aktor dengan kekuasaan diskresi tinggi dan relasi “tertutup.” Hanya lembaga yang fokus dan memahami kompleksitas yudisial yang dapat menangani ini.

3. Pemulihan Kepercayaan Publik:
Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum terus merosot. Langkah nyata diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara berpihak pada keadilan yang bersih dan transparan.

DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, melalui Ketua Umumnya Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., MBA., mengemukakan sejumlah tuntutan terkait pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan:

1. Pembentukan Lembaga Independen: Presiden dan DPR RI segera membentuk komisi ini dengan dasar hukum yang kuat, setara dengan KPK.

2. Mandat Penyidik dan Penuntut:
Komisi diberi wewenang untuk bertindak sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum khusus untuk ranah peradilan.

3. Sinergi Antar-Lembaga: Komisi bekerja sama dengan KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung tanpa terjadi tumpang tindih wewenang.

4. Pemeriksaan Etik dan Investigasi:
Komisi memprioritaskan penanganan kasus suap, jual beli perkara, intervensi kekuasaan, hingga persekongkolan dalam proses hukum.

Dengan krisis yang terus merongrong sistem hukum, pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan menjadi harapan baru bagi masyarakat. Tidak ada keadilan yang dapat ditegakkan jika aparat penegak hukum dibiarkan terjebak dalam sistem yang korup.

Langkah ini dianggap sebagai tindakan nyata untuk membangun peradilan yang berintegritas dan mendorong keadilan yang sebenarnya.(*)

Pos terkait