PANGKEP – Selain sorotan tajam terhadap alokasi konsumsi Pilkada yang mencapai Rp2,7 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep juga jadi perhatian publik karena dugaan pemborosan anggaran perjalanan dinas (SPPD) senilai Rp1,6 miliar dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Anggaran tersebut mencakup berbagai kategori perjalanan dinas, mulai dari pelatihan teknis, pengelolaan kampanye, penyelesaian sengketa hasil, hingga pengelolaan sarana teknologi informasi (IT).
Rincian mencakup belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp704,5 juta, paket meeting luar kota Rp312,4 juta, serta berbagai item lain yang dinilai tidak transparan dan berpotensi tumpang tindih.
Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, menyatakan keprihatinannya terhadap pola belanja anggaran KPU Pangkep yang dinilai tidak efisien dan mengabaikan asas kepatutan dalam penggunaan dana publik.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum. “Ini bukan lagi soal administratif, tapi berpotensi masuk ranah pidana. Anggaran sebesar itu harus bisa dipertanggungjawabkan. GNPK meminta APH turun tangan menelusuri indikasi penyimpangan,” tegas Ramzah.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kegiatan perjalanan dinas memiliki kemiripan nomenklatur, seperti “perjalanan dinas biasa” dan “paket meeting dalam kota” untuk aktivitas teknis dan kampanye, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan apakah perencanaan anggaran dilakukan secara tepat dan akurat, atau justru membuka celah manipulasi dan penggelembungan.
Beberapa pihak menduga bahwa pengelolaan SPPD menjadi titik lemah dalam transparansi anggaran KPU di tingkat daerah. Praktik serupa kerap terjadi di lembaga penyelenggara lain dan memunculkan desakan audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterlibatan aparat hukum dalam menelusuri alur penggunaan dana.
Dalam konteks pemilu yang seharusnya menjunjung nilai demokrasi dan integritas, dugaan pemborosan dana SPPD ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara. Pengawasan melekat serta keterlibatan masyarakat sipil dinilai penting agar transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan.(*/tim)






