Skandal Dana Hibah Rp554 Juta, Kajari Pangkep Tahan Ketua dan Anggota KPU serta PPK

Kajari Jhon Ilef Malamassam dalam jumpa pers terkait penetapan dana hibah KPU Pangkep Tahun 2024

PANGKEP – Kejaksaan Negeri Pangkep di bawah pimpinan Kajari Jhon Ilef Malamassam resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Pangkep Tahun 2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I selaku Ketua KPU Pangkep dan M sebagai Komisioner KPU Pangkep, Senin, 1 Desember 2025, malam tadi.

Bacaan Lainnya

Sebelum penetapan tersangka dari tujuh yang diperiksa, tiga ditetapkan tersangka. Namun, sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 28 Saksi, 3 Ahli, dan menemukan dua alat bukti.

Kajari Jhon Ilef Malamassam menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 28 saksi dan 3 ahli, serta menemukan dua alat bukti kuat.

“Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP,” tegasnya.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan melalui metode e-procurement Tahun Anggaran 2024, di mana mekanisme pengadaan tidak dilaksanakan sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Persekongkolan itu, kata Kajari, dilakukan untuk memperoleh fee atau imbalan dari penyedia yang telah diarahkan sebagai pemenang.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Setelah dinyatakan sehat, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas II Pangkep selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp554.403.275.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan alat peraga dan operasional KPU diduga diselewengkan melalui mekanisme pengadaan yang tidak sesuai aturan.

“Barang bukti yang diamankan saat ini uang tunai sebesar Rp 205 juta lebih, atau masih ada sekitar 300 juta yang belum diamankan. Selain itu ada bukti percakapan juga menjadi bukti,”jelasnya.

Kejari Pangkep memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. “Penahanan ini adalah bagian dari proses hukum. Selanjutnya, perkara akan kami sidangkan di Tipikor Makassar,” ujar Kajari Jhon Ilef Malamassam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas demokrasi. (*)

Pos terkait