PANGKEP – Sorotan publik terhadap alokasi anggaran konsumsi Pilkada Pangkep yang mencapai Rp2,7 miliar dari total dana hibah Rp26 miliar mendapat tanggapan tajam dari pakar hukum tata negara dan keuangan publik, Dr. Zulkifli Aspan, SH, MH.
Dosen Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus Mantan Tenaga Ahli TGUPP Sulsel ini menilai bahwa alokasi anggaran tersebut menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Penggunaan dana hibah Pilkada harus tunduk pada prinsip legalitas, efisiensi, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Ketika anggaran konsumsi justru menjadi salah satu komponen terbesar, maka kewajarannya harus diuji secara publik,” tegas Zulkifli, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia merujuk pada Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN, dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karenanya, transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penganggaran.
“Setiap rupiah dari dana publik tidak hanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga secara moral. Ketika alokasi konsumsi tidak sebanding dengan program substansial seperti pendidikan pemilih, maka kita perlu mempertanyakan orientasi kebijakan anggaran tersebut,” lanjutnya.
Zulkifli juga mengingatkan bahwa alokasi dana hibah tidak boleh mengutamakan kebutuhan internal penyelenggara, tetapi harus adil dan proporsional terhadap program pada masyarakat. Ia menekankan bahwa pemborosan anggaran dan penyimpangan dari prinsip legalitas berpotensi menjadi pelanggaran administratif maupun pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.
Dalam konteks ini, ia menyarankan perlunya pembenahan sistemik terhadap regulasi pengelolaan dana hibah pilkada, termasuk penguatan mekanisme pengawasan publik dan audit terbuka.
Kejaksaan Negeri Pangkep kini tengah melakukan penyidikan terkait pos anggaran konsumsi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Harsadi, membenarkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Ketua KPU Pangkep, Ichlas, menyebutkan bahwa rancangan anggaran tersebut merupakan warisan dari komisioner periode sebelumnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Pangkep, Muarrif, mengusulkan agar klasifikasi alokasi dana antara penyelenggara dan peserta dipisahkan secara lebih rinci.
Menurut Zulkifli, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mereformasi tata kelola keuangan pilkada agar selaras dengan prinsip good governance. Transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bukan hanya tuntutan etis, tetapi juga instrumen demokrasi yang wajib ditegakkan.(*/tim)






