MALUKU, KILASSULAWESI– Tiga dari empat tersangka kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Buru, Maluku. Tiga tersangka itu yakni ZA (28), ASC (29) dan LI (30) sebagai pengolah emas dan seorang penyelundup merkuri.
Dari tangan kedua tersangka mereka disita 5,012 kilogram emas, 113 kg merkuri, 11 batang perak, satu tabung oksigen dan barang bukti lainnya. ZA (28) dan ASC (29) diketahui merupakan warga asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
“Dari tangan tersangka ZA dan LI diamankan tujuh batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.012.16 gram, 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek Sayaki, delapan kana, 11 perak berbentuk bulat, kurang lebih 63 kg air keras yang diisi dalam lima jerigen hitam berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen,” ujar Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F Kusumawiatmaja, dalam jumpa pers di Mapolres Pulau Buru, Kota Namlea, Selasa 9 Agustus 2022, kemarin.
Sedangkan salah satu tersangka lainnya berinisial AS kini dalam pengejaran pihak kepolisian. ” ZA dan ASC yang merupakan warga Sidrap, diketahui tinggal dan bermukim sementara di Namlea, Buru. Keduanya diamankan dalam pabrik pengolahan emas ilegal pada hari Sabtu 6 Agustus, di Jalan Danau Rana, Desa Namlea. Satu rekan mereka yakni AS kini masuk daftar pencarian orang, sedangkan LI tersangka penyelundupan merkuri. Ia ditangkap di kawasan gunung botak, desa Wamsait, kecamatan Waelata, Buru, Minggu kemarin,”beber Kapolres Pulau Buru.
Untuk penyelundupan merkuri, kata dia, tersangkanya adalah LI, warga Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dari LI diamankan barang bukti kurang lebih 50 kg merkuri yang diisi ke dalam tujuh botol bening ukuran 250 ml, dan tiga jerigen ukuran lima liter.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah untuk mencari keuntungan bagi diri pribadi. Kegiatan pemurnian emas ini dilakukan secara ilegal dan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Yang mana dalam proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan barang-barang kimia berbahaya. ” Maka ini juga yang menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan,”bebernya.
Ketiga tersangka berhasil diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Setelah menerima info tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka.
Ditambahkannya, terkait penyelundupan merkuri, bahan kimia yang berfungsi sebagai pengolah emas ini berasal dari Kabupaten SBB, lalu ditampung dan dibawa menuju ke Gunung Botak. Rencananya ratusan kg merkuri itu akan dijual di wilayah pertambangan Gunung Botak.(*)