Warga Kecewa: Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Saat korban melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan

SIDRAP– Ketidakprofesionalan pihak kepolisian kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris yang dilaporkan oleh H Munarti, warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, tak kunjung mendapatkan tindak lanjut dari Polres Sidrap.

Laporan yang telah didaftarkan dengan Nomor STPL/14/1/2025/SPKT pada 8 Januari 2025 hingga kini belum mendapat kepastian hukum yang jelas, menimbulkan kekecewaan bagi pelapor.

Bacaan Lainnya
Bukti laporan

Kasus ini berawal ketika Mukti Makmur, warga Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, membuat surat keterangan ahli waris di Kantor Kelurahan Rijang Pittu pada 1 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa terlapor hanya memiliki tiga saudara kandung. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa Mukti Makmur sebenarnya memiliki empat saudara. Dugaan pemalsuan ini diduga dilakukan untuk kepentingan pencairan dana Taspen dan uang duka orang tua terlapor.

Merasa dirugikan, H Munarti mengajukan laporan ke Polres Sidrap guna mendapatkan keadilan. Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian. Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, terlebih mengingat pentingnya keakuratan dokumen administrasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Ketidakcermatan pihak kepolisian dalam menangani laporan warga ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah lambatnya penanganan ini disebabkan oleh kelalaian atau ada faktor lain yang bermain di balik layar?

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan memberikan kepastian hukum atas kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sidrap atas pengaduan tersebut.(*)

Pos terkait