Kerugian Negara Rp4 Miliar Lebih, Kasus Tunjangan DPRD Parepare Segera Tetapkan Tersangka

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha saat dimintai keterangan usai kegiatan

PAREPARE– Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, dalam agenda silaturahmi bersama awak media di Kecamatan Soreang, mengungkap perkembangan signifikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare.

Indra menegaskan, dasar pembayaran tunjangan tersebut merujuk pada Perwali Nomor 43 Tahun 2020. Dari hasil perhitungan terbaru, kerugian negara akibat pembayaran tunjangan perumahan sejak 2021 hingga Mei 2025 mencapai Rp4.030.317.500.

Bacaan Lainnya

“Ini baru turun Jumat atau Sabtu kemarin. Jadi supaya tidak balas chat satu-satu, saya sampaikan langsung di sini,” jelasnya di hadapan jurnalis, Senin, 15 Juni 2026.

Kapolres memastikan proses hukum akan segera berjalan. Ia menekankan bahwa perkara tipikor ini paling lambat bulan depan sudah menetapkan tersangka. Data yang diperoleh hingga kini, sebanyak 36 anggota dewan maupun mantan dewan telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menekankan bahwa akar masalah bukan pada anggota DPRD, melainkan regulasi yang cacat. “Sudah dibelanjakan, sudah dimanfaatkan, tiba-tiba disuruh kembalikan. Harusnya ada kebijakan yang bijak dan adil. Karena penyebabnya bukan anggota, tapi aturan yang diterbitkan pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, khusus anggota DPRD baru, posisi mereka semakin lemah karena belum sempat ikut menentukan kebijakan. “Mereka dilantik, langsung menerima tunjangan sesuai aturan yang ada. Jadi tidak ada potensi kesalahan dari mereka. Kalau dipaksa mengembalikan, itu jelas tidak adil,” tutup Rahmat.

Pernyataan Rahmat memperkuat pandangan bahwa kasus tunjangan DPRD Parepare tidak bisa hanya dilihat dari sisi penerima. Publik menilai, aparat penegak hukum harus lebih bijak dalam menentukan langkah, agar tidak menimbulkan kesan bahwa anggota dewan khususnya yang baru dijadikan kambing hitam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akumulasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Dengan angka kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini.(*)

Pos terkait