Polres Selayar Kantongi Kerugian Negara Rp1,06 Miliar, Tersangka Kasus Kredit Topengan BRI Segera Ditetapkan

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H.

KEPULAUAN SELAYAR – Penanganan kasus dugaan korupsi kredit tempilan atau kredit topengan di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Batangmata, Kabupaten Kepulauan Selayar, memasuki tahap krusial.

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar kini bersiap menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Bacaan Lainnya

Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) tersebut diserahkan sekaligus melalui pemeriksaan ahli BPK RI, Hendratna Mutaqin, S.E., Ak., M.Sc., CFE., CCPA., CHFI., MCCE., MCVE., pada, 5 Juni 2026.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/178/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tertanggal 3 Juli 2025.

Dalam proses penyidikan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Selayar berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit mikro serta menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, IPDA Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang mantri BRI berinisial A.R.

“Modus yang digunakan diduga meliputi penggunaan identitas pihak lain untuk pengajuan kredit, penyusunan analisis kredit yang hanya bersifat formalitas, hingga penguasaan dana hasil pencairan kredit yang seharusnya diterima oleh debitur,” ujar Andi Bakri Yamar.

Praktik tersebut diduga melibatkan puluhan debitur dan menyebabkan sejumlah kredit menjadi bermasalah hingga berstatus macet.

Berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.066.569.325.

Nilai kerugian itu berasal dari pencairan kredit mikro kepada 39 debitur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh, setelah memperhitungkan pengembalian pokok kredit serta hak pendapatan bunga yang semestinya diterima pihak bank.

Andi Bakri Yamar menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara menjadi alat bukti penting yang memperkuat konstruksi perkara.

“Dengan diterimanya hasil Perhitungan Kerugian Negara ini, selanjutnya tinggal penetapan tersangka. Insya Allah dalam waktu dekat. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi,” katanya, Jumat (12/06/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., menyatakan hasil audit BPK RI memberikan kepastian hukum terkait besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Dengan diterimanya hasil PKN dari BPK RI, penyidik telah memperoleh kepastian mengenai nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Data tersebut menjadi salah satu unsur penting untuk menuntaskan proses penyidikan secara komprehensif,” ujar Sukarman.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah mempersiapkan tahapan gelar perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Kami akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Dari proses itu akan ditentukan pihak yang paling bertanggung jawab berdasarkan fakta dan hasil penyidikan,” jelasnya.

Sukarman menambahkan, penyidik berkomitmen menjaga kualitas pembuktian agar perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum hingga tahap persidangan.

“Setiap tahapan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Tujuannya agar konstruksi perkara kuat, tidak menyisakan keraguan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap perkara yang memenuhi unsur tindak pidana akan kami proses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Didid Imawan.

Ia menilai penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah bentuk komitmen Polri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami ingin memastikan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara ditindak secara tegas dan terukur,” tambahnya.

Dengan telah diterimanya hasil audit kerugian negara dari BPK RI, penyidik Polres Kepulauan Selayar kini memasuki tahapan akhir penyidikan. Gelar perkara dijadwalkan segera digelar sebagai langkah penentuan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit topengan yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar tersebut.(*)

Pos terkait