Jumat Keramat: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA– Jumat keramat menimpa Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Keduanya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026, meski selama ini dinilai kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyebut penangkapan itu sebagai tindakan represif yang sarat kepentingan politik.

Bacaan Lainnya

Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menerima informasi dari istri Roy Suryo bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam waktu hampir bersamaan, dr Tifa juga ditangkap.

Menurut Khozinudin, langkah penyidik tidak sejalan dengan sikap kooperatif kliennya. “Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” ujarnya.

Tim hukum mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa jika tujuan penyidik hanya untuk melanjutkan pelimpahan perkara. “Jika tindakan dimaksud adalah tahap dua, maka cukup dengan Surat Panggilan, bukan penangkapan represif,” tegasnya.

TA-AKAA menuding proses hukum ini sarat intervensi politik.“Penangkapan ini justru mengkonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara beradab ditinggalkan dan diganti dengan cara represif serta intimidatif,” kata Khozinudin.

Kini tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa bersiap mengajukan penangguhan penahanan. Mereka juga mengajak tokoh masyarakat dan aktivis hadir di Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB untuk memberikan dukungan serta mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.

Pos terkait