Dugaan Penyalagunaan Dana BOS Ditangan Jaksa

Kantor Kejaksaan Negeri Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Dugaan penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Penggunaan yang diduga kuat menyalahi aturan penggunaannya dengan melakukan plesiran berbalut mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Pulau Dewata Bali, selama dua hari, Kamis-Jumat, 1-2 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto membenarkan jika kejaksaan kini telah melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi kepada para Kepsek SD dan SMP terkait penggunaa dana BOS tersebut. “Masih tahap klarifikasi,” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada sekitar 70 orang Kepsek dari 124 jumlah Kepsek tingkat SD dan SMP di Kota Parepare mengikuti bimtek Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Pulau Dewata, Bali.

Bimtek tersebut juga menghadirkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim serta Ketua TP PKK Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan. Puluhan Kepsek yang berangkat menggunakan anggaran yang telah disiapkan melalui dana BOS.

Sebelumnya, salah satu Pemerhati Pendidikan yang juga Direktur Andalusia Institut, HA Rahman Saleh mengungkapkan, penggunaan dana BOS untuk bimtek itu dipertanyakan terlebih mengingat akan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan dana BOS yang tercantum pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

“Permendikbudristek Nomor 2 ini sudah sangat jelas pengunaannya, baik BOS reguler maupun BOS kinerja. Nah, kini jadi pertanyaan apakah kegiatan di Bali itu mengacu pada Permendikbudristek tersebut. Dan dari sejumlah sumber, diketahui jika apa yang dilakukan itu dapat berimplementasi hukum,”ujar Rahman Saleh, Kamis 8 Desember, lalu.

Rahman pun meminta agar penegak hukum mencermati apa yang telah dilakukan para Kepsek tersebut. “Jangan membuat kita berfikir, jika aparat penegak hukum itu antara ada dan tiada di Kota Parepare dengan melihat sesuatu yang membuat sebuah kerugian bagi negara maupun masyarakat. Utamanya soal pendidikan,”tegasnya.(*)

Pos terkait