Dana BOS Miliaran untuk BIMTEK: Pelanggaran Administrasi atau Permainan Oknum?

Pelaksanaan program BIMTEK

PANGKEP– Program Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang rutin diadakan oleh kepala sekolah dan guru SD serta SMP di Kabupaten Pangkep kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan BIMTEK yang menguras dana BOS hingga miliaran rupiah setiap tahun ditengarai mengandung pelanggaran administrasi serius.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui podcast POV Pangkep Channel, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep, Dr. Sabrun Jamil, mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, kegiatan BIMTEK ini tidak pernah memiliki surat permohonan resmi kepada Disdikbud.

Bacaan Lainnya

Hal ini menunjukkan adanya kesalahan administratif dalam proses pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diamnya APH: Pertanyaan Besar bagi Publik

Kritik semakin tajam ketika beberapa komunitas pemerhati pendidikan mempertanyakan diamnya Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pelanggaran ini.

“Yang saya herankan, APH seolah tidak menggubris kasus ini. Apakah mereka sudah ‘masuk angin’?” ujar Ketua salah satu lembaga pengawas pendidikan saat ditemui di sebuah kafe di Kota Pangkep, Selasa, 20 Mei 2025, lalu.

Sumber yang enggan disebutkan namanya itu juga menuturkan bahwa dalam setiap pelaksanaan BIMTEK, ada oknum dari kepolisian dan kejaksaan yang berperan sebagai pemateri, menimbulkan tanda tanya besar tentang keberpihakan dan transparansi dalam penggunaan dana APBN.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Unsur Korupsi

Penggunaan APBN harus mengikuti mekanisme administrasi yang transparan dan akuntabel. Jika terdapat penyalahgunaan dana negara tanpa mekanisme yang jelas, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam aspek hukum pidana, pelanggaran ini bisa mengacu pada:
– Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana negara.
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan APBN harus memiliki prosedur administrasi yang sah.

Meskipun kasus ini telah menjadi topik hangat di berbagai media, APH masih memilih diam. Pertanyaannya sampai kapan?.(*/tim)

Pos terkait