PINRANG, KILASSULAWESI– Persoalan pertanahan hingga kini masih menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang patut disikapi dengan tegas. Seperti yang dialami salah satu pengusaha property yang membangun di wilayah Kabupaten Pinrang, dimana pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) diduga kuat mempersulit pengusaha. “Kami akan adukan persoalan ini ke ranah aparat penegak hukum,”ujar Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, Rabu, 18 Januari 2023.
Perusahaan property tersebut yakni, PT MEGA INDO PROPERTY yang kini sementara dalam melaksanakan pembangunan perumahan di Labili-bili, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulsel. “Luas lahan pembangunan keseluruhan adalah 4.4375 hektar,”ujarnya.
Tapi, Kepala BPN Pinrang mempermasalahkan batas wilayah admistrasi dengan alasan titik koordinat berdasar Perda dan RTRW di Kabupaten Pinrang. Hingga hendak menganulirnya, dan tentu bisa menimbulkan potensi kerugian ke pemilik tanah. Bukan hanya itu, BPN juga tidak mengakui semua perizinan yang sudah diterbitkan oleh PTSP Provinsi Sulsel dan Kabupaten Pinrang yang sementara melakukan kegiatan pembangunan perumahan.
” Padahal sebenarnya sertifikat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah sesuai aturan yang berlaku. Maka diduga ada sesuatu yang ingin dicapai Kepala BPN Pinrang dengan melakukan upaya tak rasional tersebut,” jelasnya.
Sofyan mengakui, segala perizinan telah dilakukan baik melalui PTSP untuk izin prinsip, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi dan lintas wilayah provinsi sulawesi selatan yang berlaku selama 2 tahun sejak 7 Oktober 2021 hingga 7 Oktober 2023.
Selanjutnya, surat Lurah Tellumpanua Kabupaten Pinrang yang menyatakan bahwa lokasi perumahan tersebut masuk wilayah administrasinya sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) No.217 surat ukur No. 2245 tahun 1982 No.7286364 Kantor Agraria Kabupaten Pinrang dan Akte jual beli No. 070/PPATS/V/2021 dibuat di PPATS Camat Suppa.
SK Kepala Kanwil BPN provinsi Sulawesi Selatan No. 336 /KEP/XII/2013 tanggal 5 desember 2013 dan batas antara kabupaten pinrang dengan kota parepare adalah sungai ( saluran air ) yang ditandai satu ( 1 ) buah patok. Surat Lurah bukit harapan parepare yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah administrasi kabupaten pinrang sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM).
Kepemilikan tanah menurut peraturan perundang-undangan adalah dengan adanya sertifikat tanah tersebut sebagai dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah. Sebab sahnya sertifikat tersebut dalam pengurusannya sudah melalui beberapa tahapan-tahapan aturan pemerintah dalam pengurusan sertifikat tanah. “Sertifikat lokasi perumahan tersebut adalah produk badan pertanahan kabupaten pinrang SHM No.217
Surat ukur No. 2245 tahun 1982 No. 7286364. Dan dilengkapi akte jual beli No. 070/PPATS/V/2021 yg dibuat di PPATS Camat Suppa,”ujarnya.
Sofyan meminta Aparag Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri bisa mengusut tuntas persoalan tersebut. ” Pihak BPN selain merugikan pihak pemilik lahan karena hampir satu tahun terhambat. Penyalahgunaan wewenang dengan bertindak secara aneh menghambat dalam pengurusan pemecahan sertifikat,”katanya.
Penegakan Hukum
Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga memberikan atensi serius terhadap masalah ini. LaNyalla dengan tegas meminta agar hukum pertanahan ditegakkan dengan setegas-tegasnya tanpa memandang bulu. “Pemerintah melalui lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus memastikan hukum pertanahan bisa berjalan dengan baik. Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata LaNyalla.
Menurutnya, dalam masalah pertanahan, masyarakat kecil adalah objek yang paling sering menderita kerugian. “Tidak semua masyarakat memahami bagaimana mengurus berkas pertanahan. Jika pun ada, tidak sedikit yang akhirnya berurusan dengan mafia tanah.”Akhirnya, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih besar. Dan tidak sedikit yang harus tertipu bahkan sertifikat yang dikeluarkan telah berubah nama,” terangnya.
Untuk itu LaNyalla mendukung agar mafia tanah diberantas hingga ke akar-akarnya.
“Mafia tanah ini sangat membahayakan masyarakat dan juga bisa menyebabkan kerugian bagi negara. Kalau tidak ada sikap tegas dan tidak ada efek jera, tanah akan terus menjadi masalah yang tidak terselesaikan,”singkatnya.(*)






