JAKARTA, KILASSULAWESI– Presiden Joko Widodo menyebut masa jabatan kepala desa masih enam tahun dan maksimal tiga periode. Hal itu ia sampaikan saat ditanya apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun. “Kan undang-undang-nya masih enam tahun, tiga periode,” katanya dikutip dari laman YouTube Sekretariat Negara.
Jokowi menyampaikan hal tersebut usai melakukan peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur. Lebih lanjut, ia meminta usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun agar disampaikan ke DPR RI.
Menurutnya, proses terhadap aspirasi perpanjangan jabatan kades tersebut ada di legislatif. Sebelumnya, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut soal perpanjangan masa jabatan kepala desa, Selasa, 17 Januari 2023.
Di hari yang sama, politisi PDIP Budiman Sudjatmiko menyebut Jokowi menyebut Jokowi menyetujui usulan tersebut.
Namun kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif. Di samping itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga mendukung usulan tersebut.
Kendati demikian, organisasi pemerintahan desa justru mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO APDESI) Asri Anas menilai usulan tersebut merupakan godaan dari partai tertentu.
Enam Tuntutan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron menilai tuntutan aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sangat masuk akal dan pantas diperjuangkan. Dirinya mengaku akan segera mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bisa segera masuk dalam prioritas di 2023.
”Hari ini kami terima audiensinya bersama dengan (fraksi) PKB (Anggota DPR RI M. Toha dan Anggota DPR RI Ibnu Multazam), sepakat juga karna poin-poin itu sangat rasional, poin-poin itu sangat masuk akal dan tentu sebagai wakil rakyat, kami mendukung. Dan perjuangan awal adalah bagaimana segera mungkin UU Desa segera untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023 supaya segera dapat mengakomodir atau merealisasikan terhadap tuntutan para perangkat desa ini,” jelasnya usai menerima audiensi perwakilan PPDI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Enam poin tuntutan tersebut adalah; Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa. Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
Keempat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya. Kelima, pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Dan keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.(*)






