PAREPARE, KILASSULAWESI–Pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor tak berlaku di Kota Parepare.
Pasalnya, barang baju bekas impor yang banyak diperjual belikan di daerah bertajuk kota niaga diklaim merupakan barang dagangan antar pulau. Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur ikut membenarkan hal tersebut. “Kita tak bisa menerapkan Permen Perdagangan di Kota Parepare, karena barang cakar tersebut bukan impor tapi perdagangan antar pulau dari Kalimantan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan jawabannya sama,”ujar Prasetyo, kemarin.
Prasetyo mengakui, perdagangan baju bekas alias cakar sejatinya tidak dilarang oleh pemerintah. Akan tetapi, yang dilarang adalah importasinya. Maka seharusnya pengawasan impor baju bekas illegal harus didukung oleh berbagai pihak dan kolaborasi antarinstansi khususnya di daerah perbatasan. ” Parepare itu cuma menerima dari Pulau Kalimantan, bukan langsung dari luar negeri,”singkatnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dia menuding banyak pelaku usaha garmen menjadi pelaku utama impor pakaian bekas. Veri mengimbau agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas. Berdasarkan pengujian, pakaian-pakaian bekas tersebut mengandung virus dan bisa menimbulkan penyakit kulit.
Seperti diketahui dari data Badan Pusat Statistik (BPS), volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya dan memuncak pada 2019. Di tahun tersebut, impor pakaian bekas mencapai volume 392 ton dengan nilai US$6,08 juta. Pada 2021, BPS mencatat impor pakaian bekas Indonesia hanya delapan ton dengan nilai US$44.000 dengan pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas lainnya).(*)