PAREPARE– Kekhawatiran warga Kota Parepare terkait maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di kawasan padat penduduk mendapat perhatian luas. Setelah desakan warga terhadap upaya penertiban oleh aparat dan dinas terkait, kini giliran Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang angkat suara.
Pertamina menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap aspek keselamatan dalam penyimpanan dan distribusi BBM. “Kami mengedepankan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam seluruh proses distribusi energi. Penyaluran BBM hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi seperti SPBU dan Pertashop,” ujar Romi Bahtiar, Senior Supervisor Comrel Pertamina Regional Sulawesi, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menambahkan, kegiatan penyimpanan dan penjualan BBM secara tidak resmi di area permukiman berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun bahaya lainnya, terutama jika dilakukan tanpa pengawasan dan tidak dilengkapi sarana keselamatan yang memadai.
Dalam semangat kolaborasi, Pertamina menghormati kewenangan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam pengawasan kegiatan usaha di wilayahnya. “Kami percaya bahwa sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan turut menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat,”ungkap Romi.
Pertamina juga terus berupaya memperluas akses layanan energi melalui kehadiran Pertashop, sebagai alternatif distribusi resmi di wilayah-wilayah yang belum terjangkau SPBU. “Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan tertib, serta menggunakan BBM sesuai peruntukannya,”harapnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Hj Andi Wisna, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemantauan langsung terkait izin usaha dan potensi pelanggaran oleh pedagang BBM eceran, termasuk praktik pembelian lewat jeriken dari SPBU. “Kami cek legalitas mereka, termasuk kepemilikan KBLI dan komposisi barang yang dijual,” jelasnya.
Pertamina sendiri terus memperluas kehadiran Pertashop sebagai solusi distribusi energi di wilayah yang belum dijangkau SPBU. Langkah ini diharapkan menjadi alternatif legal bagi masyarakat yang membutuhkan akses BBM, tanpa mengorbankan keselamatan.
Warga berharap, komitmen dan langkah koordinatif ini tak berhenti pada inspeksi semata, namun menghasilkan kebijakan konkret yang melindungi lingkungan dari potensi bencana akibat BBM eceran.(*)






