JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang mengecam tindakan militer Israel yang mencegat kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza dan menahan sejumlah warga negara Indonesia (WNI), termasuk para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Andina menegaskan, pemerintah Indonesia harus bergerak cepat dan maksimal untuk memastikan keselamatan seluruh WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut.
Menurutnya, relawan dan jurnalis yang membawa bantuan kemanusiaan tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan.
“Ini menyangkut keselamatan warga negara Indonesia, perlindungan terhadap jurnalis, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Pemerintah Indonesia harus memastikan seluruh WNI dalam misi Global Sumud Flotilla berada dalam kondisi aman, memperoleh akses konsuler, dan segera dibebaskan,” tegas Andina di Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengecam aksi pencegatan kapal Global Sumud Flotilla oleh militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur.
Berdasarkan laporan Global Peace Convoy Indonesia, terdapat sembilan WNI dalam misi tersebut. Lima orang dilaporkan ditangkap, sementara empat lainnya masih berada di kapal yang melanjutkan pelayaran menuju Gaza.
Lima WNI yang ditahan terdiri dari relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia. Mereka di antaranya jurnalis Republika Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, jurnalis TV Tempo Andre Prasetyo, jurnalis iNews Rahendra Herubowo serta aktivis Andi Angga Prasadewa.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mendesak pemerintah segera mengerahkan seluruh jalur diplomasi yang tersedia. Ia juga meminta Kementerian Luar Negeri memperkuat koordinasi dengan perwakilan RI di kawasan dan negara-negara yang memiliki akses diplomatik terhadap otoritas terkait.
“Yang paling mendesak adalah memastikan akses konsuler. Keluarga para WNI harus mendapatkan informasi resmi yang cepat dan jelas. Pemerintah juga perlu memastikan mereka tidak mengalami kekerasan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia selama berada dalam penahanan,” ujarnya.
Selain menyoroti keselamatan WNI, Andina juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dalam misi kemanusiaan internasional. Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan fakta kepada publik dunia.
“Jurnalis bukan kombatan. Mereka bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik. Menahan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan dalam misi kemanusiaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Andina menegaskan Indonesia harus tetap konsisten berdiri pada prinsip kemanusiaan, perlindungan warga sipil, dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Ia meminta pemerintah bersikap tegas namun tetap terukur demi memastikan keselamatan seluruh WNI yang berada dalam misi tersebut.
“Dalam kasus ini, prioritas utama adalah keselamatan WNI dan jurnalis Indonesia. Mereka harus segera dibebaskan dan dipulangkan dengan aman,” pungkasnya.(*)






