PBB Maros Masih 67,84 Persen, Wabup Muetazim Soroti Masalah SPPT Ganda

Rapat evaluasi PAD digelar di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros, pada Selasa (18/8/2026).

MAROS — Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga Juli 2026 baru mencapai 67,84 persen.

Dari target Rp47,3 miliar, realisasi penerimaan baru sekitar Rp32,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Capaian tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Maros, karena masih ada sejumlah kecamatan yang realisasi PBB-nya berada di bawah 50 persen.

Berdasarkan hasil evaluasi, Kecamatan Moncongloe baru merealisasikan Rp1,4 miliar atau 30,50 persen dari target Rp4,5 miliar.

Disusul Kecamatan Tanralili dengan realisasi Rp945 juta atau 41,22 persen dari target Rp2,2 miliar.

Kecamatan Maros Baru baru mencapai Rp383 juta atau 43,44 persen dari target Rp906 juta. Kecamatan Tompobulu Rp1 miliar atau 47,62 persen dari target Rp1,9 miliar, sedangkan Kecamatan Marusu baru mengumpulkan Rp3,5 miliar atau 48,58 persen dari target Rp7,2 miliar.

Kondisi tersebut terungkap dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Marusu, Kompleks Kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kecamatan Turikale, Selasa (18/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros M Ferdiansyah dan diikuti para camat dari 14 kecamatan serta sejumlah kepala OPD.

Dalam rapat tersebut, para camat membeberkan sejumlah kendala yang menyebabkan capaian PBB masih rendah.

Di Kecamatan Turikale, misalnya, banyak rumah toko (ruko) yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha namun belum membayarkan PBB.

Selain itu, terdapat pula aset Balai Kereta Api Sulsel yang hingga kini disebut belum dapat dipungut PBB-nya.

Kendala lainnya ditemukan di sejumlah kecamatan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda.

Sementara di Kecamatan Bontoa, masih terdapat banyak lahan tambak yang belum melakukan pembayaran PBB.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menyoroti persoalan SPPT ganda yang dinilai terus berulang.

Ia meminta persoalan tersebut segera dilaporkan kepada Bapenda agar dapat dilakukan perbaikan data, bukan terus dijadikan alasan rendahnya capaian PBB.

“Jangan alasan klasik yang dibawa, laporkan, sejak beberapa bulan alasannya selalu sama, SPPT ganda,” katanya dalam rapat.

Muetazim juga secara khusus menyoroti capaian Kecamatan Marusu. Kecamatan tersebut masih harus mengumpulkan sekitar Rp3 miliar untuk memenuhi target PBB tahun ini.

Ia meminta proses penagihan dimaksimalkan dalam empat bulan terakhir agar capaian tahun ini tidak kembali berada pada angka yang sama seperti tahun sebelumnya.

“Marusu masih tersisa Rp3 miliar yang belum terbayarkan. Tahun lalu cuma mencapai 70 persen, jangan sampai tahun ini angkanya sama saja,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah menjelaskan, untuk aset Balai Kereta Api Sulsel, pemungutan PBB belum dapat dilakukan karena statusnya masih berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, potensi penerimaan tersebut baru dapat ditagihkan apabila status Balai berpindah di bawah PT KAI.

“Seperti statusnya nanti Angkasa Pura di bawah BUMN, baru bisa kita tagihkan. Jadi ada potensi pendapatan lagi dari PBB yang dimiliki oleh kereta api,” sebutnya.

Untuk menggenjot penerimaan PAD, khususnya PBB, Bapenda Maros juga menerapkan strategi pembagian SPPT lebih awal.

Jika sebelumnya SPPT dibagikan mulai April, tahun ini pembagian dilakukan sejak Januari. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki waktu pembayaran yang lebih panjang sekaligus memberi ruang bagi Bapenda melakukan verifikasi terhadap objek pajak yang telah maupun belum melakukan pembayaran.

“Jadi, insyaallah nanti tren pendapatan tahun ini, khusus PBB akan ada peningkatan,” sebutnya.

Bapenda Maros juga membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.

“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” katanya.

Selain pembayaran langsung, masyarakat juga didorong memanfaatkan pembayaran secara non-tunai melalui QRIS agar proses transaksi lebih mudah dan cepat.

Bapenda turut menggandeng pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan sekaligus menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung selama kegiatan berlangsung.

“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” ujarnya.

Pelayanan diawali di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli. Selanjutnya, loket dibuka di Kecamatan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus, serta Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus.

Kemudian Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, serta ditutup di Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus.

Ferdiansyah mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut agar pembayaran PBB-P2 menjadi lebih mudah sekaligus memperoleh keringanan melalui penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.

Tahun ini, sekitar 400 ribu SPPT dibagikan kepada masyarakat.

Pos terkait