Dorong Percepatan Perda Kawasan Kumuh dan Pemukiman,DPRD Bentuk Pansus, Target Tahun Ini Rampung

Ketua DPRD Polman Fahry Fadly.SE

POLEWALI MANDAR –, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman menggelar rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang permukiman. Pembentukan pansus tersebut menjadi langkah DPRD untuk memastikan regulasi terkait permukiman dapat segera diselesaikan dan diterapkan di tahun 2027.

Bacaan Lainnya

Perda permukiman ini dinilai penting sebagai landasan dalam penataan kawasan, penyediaan hunian yang layak, serta berkaitan dengan penataan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan pengelolaan pembangunan permukiman agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua DPRD Polman Fahry Fadly usai rapat pansus mengatakan pembentukan pansus dilakukan agar proses pembahasan perda dapat berjalan lebih fokus dan terukur. DPRD menargetkan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada tahun ini.

“Pembentukan pansus ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mempercepat pembahasan Perda Permukiman yang sejak tahun 2023 sudah berproses.Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga target penyelesaian tahun ini bisa tercapai,” ujar Fahry Selasa 18 Agustus 2026.

Menurutnya, pembahasan perda akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, tata ruang, kepastian hukum, hingga keberlanjutan pembangunan kawasan permukiman.

Kata Fahry,Pansus yang dibentuk untuk membahas Perda tersebut beranggotakan 11 orang. Pembahasan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga regulasi tersebut dapat segera menjadi landasan dalam penanganan persoalan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di daerah.

Salah satu hal yang dinilai mendesak untuk dikaji adalah maraknya perubahan fungsi lahan non-permukiman menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian melalui pengaturan yang lebih jelas agar perkembangan kawasan permukiman tetap sesuai dengan perencanaan tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Selain aspek penataan kawasan, pengesahan Perda ini juga diharapkan membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2027. Karena itu, penyelesaian regulasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat dasar hukum sekaligus mendukung program penanganan perumahan dan permukiman.”Ungkap Fahry.

Keterkaitan antara Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh dengan RTRW lanjut Fahry,menjadi perhatian agar kebijakan mengenai pengembangan permukiman nantinya dapat berjalan selaras dengan arah penataan ruang daerah.

Dengan terbentuknya Pansus yang beranggotakan 11 orang tersebut, pembahasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mendalam, khususnya terkait persoalan perubahan fungsi lahan, penanganan kawasan kumuh, kebutuhan masyarakat akan hunian, serta sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang.

“Penyelesaian Perda pada tahun ini menjadi target utama Pansus. Jika pembahasan dan pengesahan dapat berjalan sesuai rencana, regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menata kawasan permukiman sekaligus memperkuat peluang mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat mulai 2027”, Tandasnya.(*)

Pos terkait