MAROS, KILASSULAWESI – Kepala Dusun Bassi Kalling, Desa Toddolimae, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, FS diduga telah melakukan tindakan praktek Pungutan Liar (Pungli) atas pembuatan Sporadik tanah kepada masyarakat.
Salah satu korban seorang warga Dusun Kassi-Kassi, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Maros, ML Daeng RN mengatakan, bahwa dirinya meminta untuk dibuatkan Sporadik kepada Kadus sejak tahun 2022 lalu.
“Sudah ada satu tahun saya suruh sama Pak Dusun dan juga sudah berapa kali datang kerumahnya tapi belum ada juga kepastian penyelesaian Sporadik saya sampai sekarang,”kata ML, saat ditemui di salah satu rumah di Desa Toddolimae, Rabu (01/03/2023).
ML juga sudah memberikan dan menyetor uang kepada Kadus, FS sebesar 750.000 untuk biaya pengurusan Sopradik tanah miliknya.
“Saya tanya Pak Dusun, FS berapa biayanya semuanya, terus Pak Dusun bilang 750.000. Saya kasi sebanyak dua kali, Pertama saya bayar itu Rp. 500.000 waktu pengukuran sama Pak Dusun dan terakhir saya kasi Rp. 250.000,”kata ML.
ML yang merasa sudah lelah melihat pelayanan Kepala Dusun Bassi Kalling, FS dan Kepala Desa (Kades) Toddolimae, MA itu sehingga dirinya sebagai masyarakat merasa tidak menerima diperlakukan seperti itu, yang dianggap telah merugikan dirinya.
“Setelah sudah berapa kali saya datangi, terakhir saya ketemu dan mempertanyakan surat Sopradik tanah saya dimana, Pak Dusun hanya mengatakan saya kira sudah diberikan oleh Pak Desa, jadi saya bilang tidak ada urusanku sama Pak Desa karena kita yang mengambil uang, seharusnya kita yang memberikan kepada saya,”kata ML.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kepala Desa Toddolimae, MA atas tindakan yang dilakukan oleh Kadusnya mengatakan, bahwa dirinya menyampaikan terlebih dahulu kepada Kadusnya.
“Saya tanyakan dulu sama Pak Dusun. Siapa yang lapor seperti itu. Klarifikasi dulu ini teman jangan sampai langsung diangkat. Besok saya sampaikan Pak Dusun apakah surat itu selesai atau belum dan besok saya juga datang kerumahnya Daeng ML sama Pak Dusun. Jadi saya minta sama kita janganmi dibesar-besarkan,”kata, Kades Toddolimae, MA.
Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu Desa atau Kelurahan secara individual atau massal.
Sementara saat dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Maros, H.Takdir D mengatakan, bahwa pengurusan Sporadik tanah tidak dikenakan biaya.
“Sporadik dibuat oleh Kepala Desa Pak. Tidak ada biaya, cuma Kades biasa gunakan kesempatan biaya dan lain-lain,”kata H. Takdir saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya.





