PAREPARE, KILASSULAWESI– Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe SH MH mengukuhkan diri sebagai kepala daerah terkaya di wilayah Ajatappareng. Harta kekayaan kepala daerah berlatar belakang pengacara itu terpaut jauh dari kepala daerah yang meliputi kabupaten Barru, Sidrap, Pinrang dan Enrekang.
Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022, kekayaan Taufan Pawe yang juga merupakan Ketua DPD I Golkar Sulsel tercatat Rp 35.990.946.413 tahun 2021. Jumlah tersebut juga mencatatkan dirinya sebagai kepala daerah terkaya ketiga di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya diposisi kedua, Bupati Enrekang dua periode, Muslimin Bando dengan nilai kekayaan mencapai Rp 34.856.150.000 tahun 2021.Muslimin Bando pun menempati urutan kelima di Sulawesi Selatan. Berikutnya, Bupati Barru, Suardi Saleh dengan nilai kekayaan mencapai Rp 6.602.765.704 tahun 2021.
Bupati Pinrang Irwan Hamid dengan nilai harta kekayaan Rp 5.154.153.902 tahun 2021 dan diposisi akhir Bupati Sidrap Dollah Mando dengan harta kekayaan mencapai Rp 1.657.147.757 tahun 2021. Jumlah tersebut menempatkannya pula pada posisi terakhir di wilayah Ajatappareng dan 24 kepala daerah di Sulawesi Selatan.
Tapi angka itu masih merujuk LHKPN periode 2021. Sebab hingga, Jumat, 3 Maret 2023 pagi ini LHKPN 2022 para kepala daerah belum diunggah di laman elhkpn.kpk.go.id. Namun, Dari data itu setidaknya bisa dilihat gambaran kekayaan para kepala daerah di wilayah Ajatappareng.
Sebelumnya, Kamis, 2 Maret 2023, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal meningkatkan pengawasan dan kontrol terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski saat ini masih ada beberapa pejabat di lembaga kenegaraan yang tingkat pelaporannya di bawah 60%.
Firli Bahuri menegaskan, dari kurang lebih 500 ribu penyelenggara negara wajib lapor, eksekutif baru sampai sekitar 53%, dan legislatif baru 38%. Namun yang cukup menggembirakan, lanjut Firli, saat ini di kalangan Yudikatif tingkat pelaporannya sudah mencapai 94,8%. Meski begitu dia tidak khawatir karena tenggat waktu pelaporan LHKPN sampai pada akhir Maret 2023.
Setiap LHKPN, lanjut Firli, yang disampaikan akan diperiksa, pelajari dan analisa oleh KPK supaya sesuai fakta di lapangan. Selain itu menurut Firli, KPK juga sudah mengajukan saran yang cukup strategis supaya penyelenggaran negara jujur dalam memberikan LHKPN. Dimana pihaknya beserta Presiden Joko Widodo sepakat meminta DPR dan pemerintah melakukan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana untuk menjadi Undang-Undang.(*)





