Polisi Amankan 20 Kg Sabu di Pelabuhan Nusantara, Kapolres Parepare: Pelaku Warga Topoyo Sulawesi Barat

Kondisi Polsek KPN Kota Parepare, Kamis 25 Mei 2023, lalu. Pasca penangkapan barang bukti narkoba 20 kg

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepolisian Sektor Kepelabuhanan (Polsek KPN) Kota Parepare kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba di daerah bertajuk Kota Cinta.

Polisi kabarnya mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu dari tangan buruh pelabuhan. “Iya, ada tadi memang pak dibawah buruh dan seorang penjemput ke polsek pelabuhan saat Kapal Pelni KM Bukit Siguntang sandar di Pelabuhan Nusantara,”ujar salah satu petugas pelabuhan yang enggan namanya dimediakan. “Kita lakukan pengembangan dulu,”singkat Kapolsek KPN Kota Parepare, Iptu Sukri kepada sejumlah awak media yang berkumpul di Mapolsek Pelabuhan, Kamis 25 Mei 2023, lalu.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun, narkoba jenis sabu itu masuk melalui Pelabuhan Nusantara. Sesaat setelah Kapal Pelni KM Bukit Siguntang dengan rute perjalanan dari Tarakan ke Balikpapan tiba di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare.

Terpisah, Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya, dari pengembangan pemilik barang telah diamankan dan digelandang ke Mapolda Sulsel. Nanti ada penyampaian resminya di Polda Sulsel,”ujarnya, Senin 29 Maret 2023, malam tadi.

Dikutip dari salah satu media online, Rabu, 30 Mei 2023, Kapolres Parepare menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal ketika adanya pengungkapan yang dilakukan di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa paket sabu. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 kilogram sabu. Namun dia tak menjelaskan secara detail proses pengungkapan barang bukti tersebut.

Setelah penemuan barang bukti, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku kemudian diamankan di Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin 29 Maret 2023.

Dari total harga barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 20 miliar. Atas kejahatan pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

 

Pos terkait