Aksi Bullying Berujung Cidera di SDN 11 Parepare, Sanksi Menanti Kepsek

PAREPARE, KILASSULAWESI– Seorang murid SDN 11 Parepare mengalami perundungan (bullying) di sekolahnya. Akibat dari peristiwa itu, siswa kelas IV SDN 11 inisial RS itu mengalami patah tangan sebelah kanan, karena ditindih oleh rekan sekelasnya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 25 Mei lalu.

Kakak korban, Yuni yang ditemui dihalaman Mapolres Parepare menuturkan, jika adiknya kerap mendapat bullying daribteman-temannya. Bahkan, diperas dimintai sejumlah uang oleh kedu temannya. Hal itulah awal malapetaka hingga membuat adiknya mengalami cidera hingga patah tulang. ” Ada 2 teman sekelasnya meminta uang kepada adik saya, namun karena tidak ada uang, adik saya didorong dan dan tangannya ditindih hingga patah pada lengannya,”jelasnya.

Hasil ronsen

“Adik saya dipajaki uang, sudah di kasih sama adik Rp 5000, tapi jam istirahat kedua di pajaki lagi tapi adik saya sudah tak punya uang,” katanya. Pada saat itulah, teman dari adiknya ini menindisi tangan korban hingga berdampak patah pada lengannya.

Korban segera dibawa ke rumah sakit setelah kedua orangtuanya mengetahui peristiwa itu. Di sana, kata Yuni perawat meminta tangan adiknya untuk divisum, namun kedua orangtuanya terlanjur tak ingin melaporkan peristiwa tersebut ke polisi atas permintaan sekolah. “Kami tidak visum karena orang tua terlanjur janji kepada sekolah,” ujarnya.

Sementara Ayah korban Darius juga mengaku kesal kepada sekolah. Ia menilai pihak SDN 11 terkesan lepas tangan atas kejadian yang menimpa anaknya. “Sekolah kesannya lepas tangan, padahal tangan anak saya patah. Mereka minta kasus ini jangan dilapor ke polisi, sementara anak kami menderita,” sesal Darius yang ditemui saat melaporkan kejadian tersebut ke polres Parepare, Jumat, 2 Juni 2023.

Darius mengaku, sempat dibawakan uang Rp 1 juta kerumahnya, namun setelahnya sekolah terkesan menganggap masalah itu selesai. “Sempat bawa uang sumbangan satu juta, tapi saya prihatin dengan keadaan anak saya,” katanya.
Hingga hari Senin Darius kembali mendatangi SDN 11 untuk klarifikasi kasus tersebut, namun sekolah terkesan acuh dan membiarkan dirinya bersama orang tua pelaku bullying menyelesaikan kasus tersebut diluar sekolah.

“Terus terang saya kecewa dengan kepala sekolah, karena kita tidak tahu seperti apa bentuk tanggungjawabnya,” ujarnya. Sementara Andi Enni dari Paralegal P2TP2A turut mendampingi korban untuk melapor ke polisi. “Kami mendampingi pada saat di BAP di polisi, ini masih sebatas pengambilan keterangan korban,” katanya.

Kata Andi Enni, korban dalam status pendampingan oleh pihaknya, termasuk saat pemeriksaan oleh polisi atau hal lain yang menyangkut psikologi anak. “Kami juga akan menvisit kerumah korban untuk konseling keadaan korban,” ujarnya.  Hingga berita ini ditulis, korban masih dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Parepare.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang ditemui usai salat jumat di Masjid Raya menyesalkan adanya tindakan seperti itu. “Saya sebagai orang tua menyesalkan adanya kejadian itu. Namun, memang harus diakui terkadang memang disekolah itu ada kelompok-kelompok. Dimana anak-anak yang dinilai lemah dan kurang gaul menjadi korban bullying,”jelasnya.

Disnilah, kata Ketua Demokrat Parepare, pihak sekolah baik itu Kepala Sekolah maupun para guru atau Wali Kelas mempunyai tugas mengawasi hal semacam itu. “Mereka harus memantau prilaku anak didiknya, spesifik pengawasan selama anak menjalani pendidikan didalam lingkup sekolah,”tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto  kepada Kilassulawesi menjelaskan, ada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tujuannya, untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Anang menjelaskan, jika Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya.(*)

 

Pos terkait