Beredar Surat Pelantikan Pj Sekda Pasca Iwan Asaad Ajukan Keberatan ke Wali Kota Parepare

Surat undangan pelantikan pejabat sekda Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Penjelasan dibalik kesediaan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri Iwan Asaad untuk tidak bersedia lagi menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, kian jelas akan maksud serta tujuannya. Hal itu tercantum dalam isi surat pernyataan keberatan yang ditujukan alumni IPDN tersebut kepada Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, pertanggal 9 Agustus 2023.

Dalam salinan surat itu memperlihatkan bahwa Iwan Asaad telah memprotes kebijakan Wali Kota Parepare atas pencopotan dirinya. Hanya dengan atas dasar surat pernyataan tidak bersedia untuk dilakukan evaluasi jabatan (Evjab) pertanggal 1 Agustus 2023. Dan tidak bersedia lagi menjadi Sekda Parepare karena bermohon untuk beralih jabatan fungsional perencanaan ahli utama melalui proses perpindahan jabatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Bacaan Lainnya

Bahkan kabarnya, Iwan Asaad tak tahu menahu dan tidak diberitahu soal rencana pencopotannya, karena sedang menempuh ujian strata 3 (S3) di Kota Makassar. Dibalik perlawanan atas kebijakan Wali Kota Parepare tersebut, malam ini telah beredar surat undangan yang ditujukan kepada para pejabat tinggi pratama, camat dan kepala bagian, para sekertaris SKPD, para Lurah dan Kepala UPTD lingkup Pemkot Parepare serta para pejabat pengawas lingkup Sekretaris Daerah Pemkot Parepare.

Surat bernomor 800-904-BKPSDM menyampaikan perihal pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Dimana akan digelar, Kamis, 10 Agustus 2023, pukul 10.00 Wita diruang Pola Kantor Wali Kota Parepare yang juga akan disiarkan secara virtual melalui link zoom. Surat pelantikan tersebut ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Umum, E W Ariyadi S.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menyikapi agenda pelantikan tersebut sudah sedemikian alurnya. Pasalnya, pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk Wali Kota Parepare pasca dinonjobkannya Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare memiliki ruang sangat terbatas. “Plh itu cuma punya waktu tujuh hari untuk mengusulkan penjabat (Pj). Maka dengan pelantikan Pj tersebut akan memberikan ruang kembali berjalannya organisasi,”katanya.

Pj Sekda, kata Rahmat, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda. Maka Pj Sekda memiliki tugas, hak, dan kewenangan seperti tugas pokok dan fungsi pejabat definitif.

” Tidak ada yang dikurangi wewenang Pj Sekda. Jadi dia duduk sama persis dengan Sekda definitif, hanya waktu jabatannya saja maksimal 6 bulan. Dan salah satu tugasnya yakni melakukan seleksi,”jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Demokrat Parepare itu pun menyikapi pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Sekda oleh Wali Kota Parepare. Ato sapaan akrab Rahmat Sjamsu Alam menuturkan, sesuai aturan ada 3 dasar pemberhentian pejabat termasuk juga kepala daerah yang diatur dalam undang-undang yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Terkait ketiga poin itu, untuk poin pertama sangat jelas, poin selanjutnya mengundurkan diri itu terdri atas kemauan sendiri atau karena ada persyaratan. Sedangkan poin ketiga diberhentikan, apakah karena habis masa jabatannya atau melanggar aturan perundang-undangan termasuk moral.

“Jadi dari 3 kategori tersebut, maka poin pertama sudah tidak termasuk begitu juga poin dua karena tidak ada surat pengunduran diri. Sehingga kemungkinan di poin 3 yaitu berakhir masa jabatannya,”jelasnya. Karena masuk kategori habis masa jabatannya, kata Rahmat, dan tidak bersedia lagi diangkat kembali. “Maka yang seharusnya dilakukan BKPSDM adalah menyiapkan seleksi calon Sekda, berhubung masa jabatan akan berakhir, bukan melakukan evaluasi,”tutupnya.(*)

 

Pos terkait