POLMAN, KILASSULAWESI,– Sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor SPPP.01/BPPHLHK.3/SW-2/VIII/2023/PPNS dari Balai Pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi, yang menyatakan bahwa Ahmad Yani tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang disangkakan.
Dalam surat tersebut disampaikan Bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, saksi dan barang bukti, perbuatan pidana yang disangkakan kepada tersangka tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pasal dipersangkakan, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, sehingga perlu mengeluarkan Surat perintah ini.
Dan Terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dihentikan Penyidikannya karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum karena penyidikan telah melampaui 90 hari sesuai ketentuan Pasal 39 huruf a dan huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Di konfirmasi lewat Telepon salah satu penyidik dari Gakkum Indra L.Marunduh,SH menyampaikan sudah menggelar perkara pada kasus tersebut namun tidak kuat bukti sehingga kasus nya dihentikan, selain itu masa waktu penyidikan di kejaksaan juga sudah berakhir yang waktunya cuma 90 hari,”berkasnya pernah di kembalikan oleh kejaksaan atau P19 namun masa waktu penyidikan 90 hari berkas tidak dikembalikan sehingga dinyatakan tidak cukup bukti dan saya juga baru liat SP3 apalagi saya di Palu nanti kalau ke mamuju baru perlihatkan kejaksaan bahwa SP3 telah terbit”terang Indra Selasa 29 Agustus 2023
Sementara itu Ditemui disalah satu Kafe Di Polman, Ahmad Yani yang juga ASN dengan jabatan Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, pada UPTD KPH Mapilli Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat mengapresiasi langkah Kejati Sulbar yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi yang berkeadilan.
“Saya sangat mengapresiasi kejaksaan tinggi yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan Dengan tetap memperhatikan norma keadilan, selain itu saya juga ucapkan terimakasih atas support dan dukungan dari masyarakat, dengan adanya SP3 ini maka terjawab lah sudah anggapan masyarakat yang menilai bahwa kami bekerja terindikasi melakukan pelanggaran namun sukur Alhamdulillah semua itu terbantahkan.”Ucap Ahmad Yani
Kata dia dengan keluarnya SP3 ini adalah menjadi penyemangat untuk dirinya tetap melaksanakan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika seorang ASN dan patuh pada UU,”Insyaallah apa yang telah menimpa saya ini adalah merupakan cobaan dan penyemangat agar saya tetap bekerja sesuai koridor seorang ASN,”Tutupnya.
Diketahui beberapa bulan yang lalu Ahmad Yani diindikasikan dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas yang ditemukan Petugas KPH Mapilli Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Barat Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Poros Wonomulyo, setelah Alfa Midi samping BRI Unit Wonomulyo, Kab. Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat yang membiarkan kayu ilegal yang dimuat dalam truk lolos Tanpa ditindak.(*)