Dua Personel Polres Pangkep Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ini Pelanggarannya

PANGKEP, KILASSULAWESI.COM — Dua personel Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dilakukan pemecatan secara tidak terhormat. Pasalnya, kedua personel tersebut tidak disiplin dan melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia, dipimpin langsung Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti, S.IK., M.KP. Digelar dihalaman Mapolres Pangkep, Rabu (06/12/2023).

Bacaan Lainnya

Walupun tanpa dihadiri oleh kedua personel yang di PTDH tersebut, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh Wakapolres Kompol H Muh Thamrin, S.H., dan Pejabat Utama serta anggota Polres Pangkep.

Adapun anggota Polres Pangkep yang di PTDH yakni, AIPTU Usman Saleng (Ba Polres Pangkep) dan Bripka Isfan Cahyadi (Ba Polres Pangkep).

Dimana kedua personil tersebut semasa aktif di Dinas Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.

Lebih jauh diungkapkan, pelanggaran terberat kedua personel Polres Pangkep tersebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dana Primkoppol Polres Pangkep dengan jumlah miliaran rupiah. Dan telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya, Kapolres Pangkep menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” kata Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres menyampaikan agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi terhadap anggota Polres Pangkep agar ke depannya dalam menjalankan tugas secara Profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolres berharap kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan Mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang aman damai dan Kondusif. (*)

Pos terkait