Proyek Dinas Perkimtan Parepare tak Miliki Amdal, Sofyan: Ilegal jangan Dibayar

Salah satu proyek betonisasi Dinas Perkimtan Kota Parepare di Kelurahan Labukkang

PAREPARE, KILASSULAWESI– Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad melaporkan terkait adanya keganjilan dalam pelaksanaan proyek yang dilelang maupun penunjukan langsung di  Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Parepare.

Pasalnya, pelaksanan proyek usaha yang menyangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), baik yang sudah beroperasi maupun sedang berlangsung tak mengantongi izin dokumen analisis dampak lingkungan.

Bacaan Lainnya

” Ini sudah melabrak aturan, dan pastinya akan terjadi persoalan hukum. Dan harusnya pemerintah tak tutup mata atas pengerjaan fisik yang belum lengkap dokumen amdalnya,”ujar Sofyan, Selasa, 26 Desember 2023, malam tadi.

Semua proyek fisik mulai rehab jalan, drainase serta proyek betonisasi belum memiliki UKL-UPL itu melanggar. “Semestinya Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perkimtan seharusnya tidak memasukkan paket proyek tersebut ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) baik untuk dilelang atau penunjukan langsung,”tegasnya.

Anehnya lagi sebahagian proyek sudah kelar, kata Sofyan, sedangkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Parepare Nomor : 19 / DLH / PPKPLH / 2023 itu baru terbit pertanggal 22 Desember 2023.
Artinya semua proyek yang selesai di Dinas Perkimtan yang dilelang atau (PL) itu dikerjakan sebelum keluar surat dari DLH.

“Makanya saya pastikan proyek itu ilegal, karena tidak memiliki UKL – UPL. Dan semua proyek tak miliki amdal termasuk yang sudah selesai tidak boleh dilakukan pembayaran. Proses pelelangannya dan (PL) tak memenuhi syarat karena berjalan secara ilegal,”tegasnya.

” Kita harap pemerintah kota melalui Pj Wali Kota Parepare segera bertindak, hal ini kayaknya sudah menjadi sebuah pembiaran selama ini,”tambahnya.

Kelalaian Dinas Perkimtan karena terlambat mengirim dokumen ke DLH tentang dokumen lingkungan proyek, itu jangan menjadi pembiaran walau sudah kerap terjadi. ” Semua proyek rehab jalan, drainase dan betonisasi tidak layak lelang karena dokumen lingkungan yang menjadi syarat wajib tidak dilampirkan dan hal ini sangat jelas menyalahi aturan perundang-undangan,”ungkap Sofyan.

Ditambahkannya, masalah ini membutuhkan perhatian serius dari pihak terkait, termasuk inspektorat dan otoritas terkait dalam meninjau kembali proses tender yang dilakukan oleh semua yang terlibat, khususnya pokja ULP PBJ.

Transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan tender. “Jangan integritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak terjaga, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat lebih maksimal dari hasil lelang yang dilakukan,” tutupnya.(*)

Pos terkait