BARRU, KILASSULAWESI– Pimpinan Komisi A DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Nasdem, H Irwan melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan. Kali ini, suami dari Caleg DPR RI Nomor Urut 4 dari Partai NasDem, Devi Angriany itu mengambil titik lokasi yang daerahnya tak pernah di kunjungi anggota DPRD Sulsel, tepatnya di Dusun Labuangge, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Kegiatan pengawasan yang juga merupakan agenda silaturahmi dan perkenalan tersebut, kata H Irwan,
merupakan bagian dari tugas konstitusi yang memang diprogramkan dalam Rencana Kerja (Renja) DPRD Sulsel Tahun 2023.
H Irwan memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari kegiatan pengawasan, untuk mengoptimalkan setiap penggunaan dana APBD Sulsel tentu dibutuhkan sebuah pengawasan maksimal, sehingga dapat mengantisipasi kebocoran penggunaan anggaran dan tingkat kualitas setiap pekerjaan dapat dijaga.
Dalam reses tersebut, ia pun menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus pamit diri karena tak maju lagi sebagai Caleg di Pileg 2024. “Tentunya banyak bertanya kenapa tak maju lagi. Saya memberikan kesempatan kepada Caleg lainnya untuk maju di DPRD Provinsi Sulsel,”ujarnya, Rabu, 27 Desember 2023, malam tadi.
Karakter pemimpin, lanjutnya, harus mengayomi dan bukan malah menindas rakyat. “Bagi yang hadir malam ini, kiranya Pemilu jangan dijadikan ajang balas dendam. Tapi mencari figur pemimpin, yang bisa menyampaikan aspirasi masyarakat,” bebernya dihadapan peserta reses yang rata-rata adalah emak-emak.
Sebelum menutup sambutannya, H Irwan meminta doa kepada peserta reses, dimana dirinya usai kegiatan akan langsung menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk berangkat menunaikan ibadah umroh bersama istrinya. “Doakan yach bu, moga keberangkatan kami mendapat hidayah dan keberkahan. Dan keinginan istri saya juga dapat tercapai,”ujarnya disambut amin ratusan warga yang hadir.
Salah seorang peserta reses, Rosdiana menuturkan, ini kali pertama ada legislator provinsi yang melakukan kegiatan disini. “Kita doakan, pak H Irwan dapat meraih keinginan dan harapannya setelah tak lagi maju sebagai anggota DPRD Sulsel,” singkatnya. Kegiatan reses tersebut, H Irwan didampingi istri yang juga Caleg NasDem No Urut 4 untuk DPR RI Devi Angriany dan Caleg NasDem Provinsi Sulsel No Urut 3, Novianti S Labolo.
Fungsi Dewan
Sebelumnya, Staf Ahli H Irwan, Mustafa Mallu atau akrab disapa Moses menuturkan, dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati.
Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.(*)