Tiga Figur Berpeluang Gantikan Alm Hasnah Syam di Senayan

Bendahara DPW NasDem Sulsel, Muhammad Sadar

PAREPARE, KILASSULAWESI– Pengantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI di Dapil Sulsel 2, setelah wafatnya Hj Hasnah Syam mulai diperbincangkan. Tercatat ada tiga kandidat berpeluang mengantikan istri Bupati Barru tersebut di Senayan.

Ketiganya yakni, Hj Siti Maryam yang juga merupakan istri Bupati Wajo, H Lutfi Halide yang kini menjabat Wakil Bupati Soppeng dan Ketua NasDem Parepare yang juga mantan Wakil Wali Kota Parepare, Faisal A Sapada.

Bacaan Lainnya

Dari data komposisi capaian suara di Pileg 2019 Partai NasDem, Alm Hj Hasnah Syam meraih 51.871 suara disusul Hj Siti Maryam 47.916 suara, Akbar Faisal 41.570 suara, Syahrul Yasin Limpo 27.482 suara, Lutfi Halide 17.799 suara, Faisal A Sapada 10.769 suara, Nasiruddin 3.781 suara, Sukma Nurani Amperia 2.771 suara dan Syamsuddin HB 1.686 suara.

Dari informasi yang berkembang, Hj Siti Maryam diduga bergabung ke Partai Gerindra. Begitu pun Akbar Faisal yang gabung ke Partai Golkar, selanjutnya Syahrul Yasin Limpo yang sedang dalam proses hukum di KPK.

Namun, terkait Hj Siti Maryam hal itu dibantah Bendahara DPW NasDem, Muh Sadar yang memastikan belum ada Surat Keputusan (SK) menyangkut Hj Siti Maryam. ” SK bergabung ke Partai Gerindra maupun mundur dari Partai NasDem, belum pernah kita terima, hingga saat ini, “jelasnya, Jumat, 22 Desember 2023.

Prinsip ketelitian dan kehati-hatian, kata Muh Sadar, menjadi pegangan penting dalam mempersiapkan proses PAW. Lebih jauh, kata Muh Sadar, proses peraturan PAW itu ada beberapa tahap. Tahap pertama, pemberhentian anggota DPR dengan alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, ataupun melakukan tindak pidana.

Tahap kedua, PAW diusulkan oleh pimpinan partai politik yang sama dengan daerah pemilihan (Dapil) yang sama juga. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan tahap ketiga, pemberhentian anggota DPR dan pengangkatan PAW DPR harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “PAW ini biasanya memiliki jumlah suara peringkat kedua terbanyak setelah yang terpilih. Nantikan saja,”tutupnya.(*)

 

 

 

Pos terkait