Andi Bebas Siapkan 14 Pengacara Kawal Sanggahan ke Pemkab Hingga ke PTUN

POLMAN, KILASSULAWESI – Pasca di copot jabatannya sebagai sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman Andi Bebas Manggazali melayangkan surat sanggahan ke Pemkab Polman lantaran pemberhentian dirinya itu dinilai cacat prosedur.

Untuk itu dalam mengawal dan mengadvokasi surat sanggahan Andi Bebas Manggazali ke Pemkab Polman bahkan hingga ke PTUN mantan sekkab Polman itu memberikan kuasa penuh kepada 14 pengacara asal Makassar.

Bacaan Lainnya

14 Pengacara itulah yang meramu semua surat sanggahan ke Pemda Polman, mereka pun telah melayangkan sanggahan ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Polman yakni BKDD, Bagian Hukum dan Bagian Umum.

Menurut Andi Bebas, pencopotan dirinya dari jabatan Sekkab seperti suatu peristiwa kudeta, yang dilakukan pada saat situasi darurat. Hal itu ia ketahui setelah melakukan komunikasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Polman.

“Jadi aneh juga SK Pemecatan itu sampai sampai ada pencurian nomor keputusan Bupati tanpa diketahui Kabag hukum,karena surat ini keluar pas hari libur di hari minggu. Setahu saya tidak ada pelayanan kantor di hari minggu, kecuali darurat misal ada bencana alam,” ungkap Andi Bebas, saat ditemui di kediamannya, Selasa 16 Januari 2024 sore, kemarin

Ia menjelaskan surat pemberhentian dirinya sebagai sekda dia terima tanggal 10 Januari 2024. “Surat diantar langsung oleh Kepala BKPP Polman. Dalam surat tidak ada poin-poinnya kenapa saya dicopot, cuma berdasarkan saja surat dari Penjabat Gubernur, aneh memang,”ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa dirinya memberi batas waktu selama sepekan kepada tiga OPD tersebut untuk menjawab sanggahannya. Bila tak diindahkan maka dirinya bakal melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. “Kalau saya salah, saya akan terima, tapi kalau saya benar pasti saya akan lanjutkan ke PTUN,” pungkasnya. (win)

Pos terkait