PAREPARE, KILASSULAWESI– Pemerintah Kota Parepare dan DPRD menyetujui kebijakan umum pagu indikatif wilayah Tahun 2025. Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah dan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Senin, 29 Januari 2024.
Kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah itu ditetapkan senilai Rp3,1 miliar untuk empat Kecamatan di Parepare. Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas pagu indikatif wilayah Kota Parepare Tahun 2025.
“Pemerintah Kota dan DPRD yakin kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan,” harap Pj Wali Kota.
Pemerintah, lanjut Halwatiah telah menekankan menginstruksikan para camat dan lurah dalam menyusun usulan untuk masyarakat berdasarkan pagu indikatif wilayah kecamatan dan kelurahan.
Tujuannya, mengurangi kesenjangan antarwilayah dan penerapan pembangunan berbasis kewilayahan. Untuk diketahui penetapan pagu indikatif wilayah tahun 2025 yaitu sebesar Rp 3,1 miliar yang akan didistribusikan di empat kecamatan wilayah yang akan didistribusikan sesuai indikator.
Indikator penilaian itu terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah usaha mikro dan kecil, jumlah masyarakat miskin, jumlah kelompok tani dan nelayan, jumlah bank sampah yang aktif, luas ruang terbuka hijau. Sementara indikator inklusif sosial yaitu penyandang disabilitas, jumlah anak, dan jumlah perempuan.(*)






