Pencopotan Sekda Polman, Mantan Kabag Hukum Pemkab Dipolisikan

POLMAN, KILASSULAWESI — Kasus pencopotan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Andi Bebas Manggazali kian berbuntut panjang. Terbaru, kasus tersebut mengarah ke ranah pidana umum setelah adanya pelaporan ke Polres Polewali Mandar (Polman) terkait keluarnya nomor surat di bagian hukum.

Mantan Kabag Hukum dilaporkan oleh Kepala Bagian Hukum, Muhammad Sukri yang menjabat  posisi tersebut saat ini. Muhammad Sukri melaporkan soal pencurian nomor Surat Keputusan (SK) pencopotan Andi Bebas Manggazali.

Bacaan Lainnya

Nomor surat itu keluar dari bagian hukum kesekretariatan daerah tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Kabag Hukum. “Saya laporkan pengambilan nomor SK, karena itu tanpa sepengetahuan saya. Atau tanpa ijin, ini pencurian nomor SK namanya,” terang Muhammad Sukri yang ditemui diruang kerjanya, Senin 25 Maret 2024.

Ia menduga nomor SK itu diambil oleh mantan Kabag Hukum sebelumnya bernama Surahman Akbar yang sekarang menjabat Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispop).

Surahman Akbar pun diduga menjadi terlapor, lantaran mengambil nomor SK tanpa izin. Muhammad Sukri menyebut dirinya sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

“Yang saya laporkan itu Mantan Kabag Hukum sebelumnya pak Suratman Akbar karena dia yang ambil, nanti polisi yang kembangkan,” tambah Sukri

Muhammad Sukri juga mengatakan, dirinya melaporkan hal ini sebagai bentuk pembelajaran kepada semua pihak agar dalam bekerja terdapat etika saling menghargai antara lembaga dengan lembaga lainnya.

Ia juga merasa dirugikan secara pribadi lantaran nomor SKnya keluar tanpa sepengetahuannya. “Saya dirugikan secara pribadi, saya dibully di luar loh kok bisa nomor SK mu keluar tanpa kamu diketahui,” ungkapnya.

Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Polman AKP M Reza Pranata membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu masuk atau ditangani langsung oleh Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman.

“Sudah ada enam orang yang kita periksa, rencana kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada mantan sekda,” terang AKP M Reza Pranata.

Laporan itu rencananya akan masuk di pidana umum, yang dilaporkan hanya satu orang yakni Suratman. Disebutkan laporan itu sudah berproses selama dua pekan, enam orang saksi termasuk pelapor telah diperiksa.

M Reza menambahkan dugaan pidana yang dilaporkan ini melakukan perbuatan yang sudah tidak dijabat oleh terlapor. “Seolah terlapor ini melakukan suatu perbuatan namun dia sudah tidak lagi menjabat di bagian situ,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Andi Bebas Manggazali dicopot dari jabatannya pada 7 Januari 2024. Nomor SK pencopotan itu keluar dari Bagian Hukum tanpa sepengetahuan Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda Polman.(*)

Pos terkait